Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan, sudah menindak anggota yang diduga terlibat operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, telah berjalan.
"Orang yang menyewakan tempat tersebut kemungkinan dia tahu, kita sudah tahan, sudah di Pom (Puspom TNI). Sekarang sudah kita terus selidiki," kata dia di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Advertisement
Maruli menegaskan, tidak akan memberikan toleransi maupun perlindungan bagi prajurit yang terbukti terlibat praktik judol.
"Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," ungkap dia.
Karena itu, Maruli menyebut proses hukum anggota tersebut dipastikan berjalan tanpa kompromi.
"Kita akan tindak tegas orang ini," jelas dia.
Kepala Intel Gartap 1 Jakarta Ditahan
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menahan seorang anggota TNI terkait dugaan operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyebut anggota TNI itu bernama Letkol Inf Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Dia ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap pada Minggu (4/10/2026). Saat itu, TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny, dikutip Antara.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.
Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan dari rumah tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi, petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.
Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.
Hingga kini, TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.