Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuat terobosan dalam penyelenggaraan haji dan umrah dengan menerapkan data kependudukan dan teknologi pengenalan wajah yang tersimpan dalam data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mencegah penyalahgunaan identitas jemaah.
Penerapan verifikasi identitas calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) sama antara Kemendagri dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan.
Advertisement
"Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data catatan ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji," kata Mendagri Tito Karnavian saat membahas sinergi pelayanan haji dan umrah di Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dia menuturkan, data kependudukan yang dikelola Kemendagri dilengkapi dengan data biometrik, meliputi pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, serta retina atau iris mata. Sehingga praktik penggunaan nama atau identitas orang lain untuk menyiasati antrean haji tidak akan terjadi lagi.
"Dengan demikian kalau ada yang main-main lain, menggunakan nama-nama lain, misalnya identitas yang lain, yang tadinya dia mengantri untuk 10 tahun mendatang, dia tiba-tiba mau tahun depan, susah. Akan melakukan permainan itu lagi. Karena wajahnya cukup, wajahnya ketahuan siapa nama dia," ujar Tito.
Dia menambahkan, verifikasi calon jemaah diperlukan mengingat tingginya permintaan untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia, sementara kuota ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Ketimpangan antara permintaan dan kuota ini memunculkan penyimpangan.
"Permasalahan kuota ini dan antrean ini kemudian bisa (menimbulkan) moral hazard. Di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus, ada kemudian yang harusnya mengantrinya masih lama minta duluan, ya kan. Bahkan menggunakan nama orang lain, dan lain-lain," jelas Tito.
"Verifikasi cukup dengan beberapa detik menggunakan alat untuk membacanya, maka akan tahu dari wajah, tidak perlu dia bicara siapa dia, akan tahu siapa namanya, tempat tinggal, tanggal lahir, status, pekerjaan, dan lain-lainnya," sambungnya.
Bentuk Dukungan Kemendagri
Lebih jauh Tito menyampaikan bahwa data kependudukan yang tersimpan di server Kemendagri saat ini mencakup sekitar 290 juta penduduk Indonesia, dengan 98 persen di antaranya telah tercatat dalam sistem tersebut dan dilengkapi data biometrik.
Pemanfaatan data kependudukan ini pun disebut Dito merupakan bentuk dukungan Kemendagri untuk membantu menertibkan penyelenggaraan ibadah haji.
"Untuk tertib dalam melaksanakan perencanaan masalah haji di Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya.
Teknologi Bukan Pengganti Tata Kelola
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengatakan dengan adanya integrasi Dukcapiln dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), maka verifikasi identitas serta hubungan keluarga dapat dilakukan verifikasi berdasarkan data yang memiliki kewenangan sumber yang jelas.
Namun, Irfan juga menegaskan bahwa penerapan teknologi tak berarti menggantikan tata kelola pelaksanaan haji dan umrah. Ia menyebut integrasi tetap disertai denhan aturan akses, persetujuan dan dasar pemrosesan data yang sah.
"Pengawasan, serta mekanisme penanganan keberatan. Setiap perubahan data atau status porsi harus meninggalkan jejak audit yang dapat diperiksa oleh unit pengawasan sesuai kewenangannya," ucapnya.
Integrasi data haji, kata Irfan, harus menjadi bagian dari transformasi pemerintahan digital secara nasional.
"Dalam pelaksanaannya, perlu terhubung dengan instansi terkait melalui API resmi dan mekanisme pertukaran data yang terstandar, bukan tergantung pada pengiriman dokumen secara manual yang berulang," kata dia.
"Dukcapil tetap menjadi sumber rujukan untuk data kependudukan sesuai kewenangannya, sementara itu Kementerian Dirjen Umrah bertanggung jawab atas pengelolaan proses data penyelenggaraan haji sesuai kewenangan," sambungnya.