Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menangkap empat anggota gangster berinisial MIA, MR, MLRK, dan MINS, usai menyerang warga di Jalan Nusantara, Depok, pada Selasa (6/10/2026). Para tersangka ditangkap saat tertidur di rumah masing-masing di wilayah Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, penyerangan korban dilakukan tersangka terjadi di Jalan Nusantara, Pancoran Mas. Saat itu, korban menggunakan satu sepeda motor dengan memboncengi dua temannya.
Advertisement
"Dalam waktu kurang dari 24 jam mereka kami tangkap saat tertidur di rumahnya di wilayah Depok," ujar Oka, Jumat (9/10/2026).
Oka menjelaskan, para tersangka menyerang korban menggunakan dua celurit berukuran sedang dan besar. Serangan itu menyebabkan korban luka hingga dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.
"Korban mengalami luka cukup parah dan sempat juga dirawat di rumah sakit beberapa hari yang dialami yaitu luka bacok di bagian tangan dan juga di kepala," jelas Oka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MIA pada saat kejadian membacok korban menggunakan celurit, mengenai tangan sebelah kanan, kepala dan kaki. Adapun tersangka MR berperan sebagai joki membonceng tersangka MIA.
"Tersangka MLRK berperan mengambil motor korban untuk dibawa kabur, namun terhenti dan mati mesin karena motor tersebut menggunakan sistem kunci keyless," kata Oka.
Sementara tersangka MINS ditangkap karena memiliki peran sebagai joki membonceng tersangka MLRK. Polres Metro Depok menyita sejumlah barang bukti digunakan tersangka menyerang korban.
"Barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan motor korban sudah kami amankan," kata Oka.
Oka mengungkapkan, Polres Metro Depok menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Para tersangka akan dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," kata Oka.
Oka meminta kepada masyarakat apabila melihat maupun menjadi korban tindakan kriminalitas melapor ke kantor kepolisian terdekat ataupun call center 110. Kepolisian berkomitmen setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.
Sebelumnya, sejumlah anggota gangster beraksi di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Saat itu, korban berboncengan dengan temannya melintas menggunakan sepeda motor metik. Tidak lama berselang, 20 anggota gang motor memaksa menghentikan laju kendaraan korban. Tidak hanya itu, tersangka sempat mengacungkan celurit ke korban.
Anggota gangster menabrak kendaraan korban hingga terjatuh. Teman korban berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Namun nahas, korban yang tertinggal karena terjatuh dikeroyok. Akibat serangan senjata tajam, korban mengalami luka robek di kepala, tangan, lutut dan siku.
Melihat korban yang tidak berdaya, anggota gangster berusaha membawa kabur motor korban. Namun, saat anggota gangster membawa kabur motor, kendaraan tersebut terhenti karena sistem penguncian menggunakan keyless yang remote di pegang korban.
Polisi menangkap empat anggota gangster. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menurutkan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pendalaman.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam, olah TKP, introgasi korban dan sejumlah saksi," ujar Oka, Kamis (8/10/2026).
Kepolisian mendapatkan petunjuk lokasi persembunyian para tersangka. "Kami mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka sehingga dilakukan penangkapan. Tersangka tadi subuh sudah kita amankan tiga orang," jelas Oka.
Tidak lama berselang, Polres Metro Depok turut mendapatkan satu tersangka lainnya yang sempat menjadi buruan polisi.
"Untuk satu orang yang sempat menjadi DPO, tadi pagi sudah kami tangkap, jadi totalnya ada empat orang," tegas Oka.