Digadang Calon Panglima TNI, KSAD Maruli Ungkap Fakta Ini

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak enggan berspekulasi soal isu calon Panglima TNI, memilih fokus tugas.

oleh Alya Putri AgustinaDiterbitkan 09 Oktober 2026, 14:53 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Mabes AD, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Putu Merta).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kembali menanggapi isu dirinya menjadi calon Panglima TNI pengganti Jenderal Agus Subiyanto.

Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI ke DPR.

"Iya banyak, yang beritakan anda. Saya enggak tahu, legalnya belum ada yang bicara dengan saya. Tapi isu kanan kiri banyak yang ke saya menyampaikan, katanya sudah," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

"Ternyata Pak Wakil DPR, Pak Dasco (di media) menyampaikan belum ada," sambungnya.

Meski demikian, Maruli memilih enggan berspekulasi lebih jauh dan memilih fokus menjalankan tugasnya saat ini.

"Ya udahlah biarin aja, biar ada kerjaan, biar ada diskusi," kata dia seraya tertawa.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto angkat bicara mengenai kabar Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI yang dikirimkan ke DPR.

"Belum, belum ada sampai sekarang," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bambang juga menyatakan, belum ada keputusan apakah penunjukan calon Panglima TNI nantinya menggunakan skema calon tunggal seperti proses penggantian Kapolri sebelumnya.

"Kita belum ada mengirim surpres tentang pergantian Panglima sampai sekarang, belum ada," tutur dia mengulang jawabannya.

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa juga menyinggung soal Surpres tersebut.

"Sampai hari ini seperti disampaikan Pak Dasco yang lainnya kan belum ada. DPR belum menerima surat," kata dia.

Saan pun menuturkan, pergantian Panglima TNI merupakan kewenangan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

"Memang saya enggak tahu, itu kan urusan Presiden, ya. Itu kewenangan Presiden, kita tunggu aja," tutur dia.

Saat ditanya soal kabar adanya calon tunggal, Saan mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu itu. Nanti cek aja di sana," kata Politikus NasDem itu.

 

Penjelasan Ketua Komisi I DPR

Terpisah, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Wahyuwidayat menjelaskan, proses pergantian Panglima TNI di DPR baru berjalan setelah surpres diterima.

Menurut dia, Surpres biasanya dibacakan dalam rapat paripurna, kemudian dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan DPR.

Setelah itu, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi menggelar rapat untuk menentukan komisi yang akan menangani proses tersebut.

“Alurnya kan ada surpres. Surpres biasanya dibacakan di Paripurna, baru di-Bamus-in, rapat pimpinan. Nanti setelah rapat pimpinan, ada rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi yang disebut Rapim Pengganti Badan Musyawarah. Dari situ ditugasin komisi terkait, biasanya begitu,” kata Utut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya