Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik menyita uang diduga hasil pungutan liar (pungli) di wilayah PT Summarecon Agung Tbk Kabupaten Bogor. Uang itu disita saat memeriksa saksi bernama Oma (OM) selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kab. Bogor.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (8/10/2026).
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Oma bukan satu-satunya saksi yang diperiksa KPK pada Kamis kemarin. Penyidik juga memanggil tiga orang lain untuk diperiksa.
Dua di antaranya adalah Marsellinus Ado Wawo (MAW) yang merupakan seorang pengacara, Rizka Apriyani (RIZ) selaku Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Eko Yufri Krismawan N (EYK) dari pihak swasta.
Khusus MAW dan RIZ, diperiksa bersama Oma. Sementara EYK tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor," jelas Budi.
"Untuk saksi EYK tidak hadir, penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," imbuhnya.
OTT Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.