Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap siswa berusia 7 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki tahap baru.
Dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
Advertisement
Keduanya dijadwalkan dibawa ke lembaga tersebut pada Senin mendatang. Pelaksanaan program ini didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Pemalang setelah melalui koordinasi yang melibatkan kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pekerja sosial profesional.
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan penanganan kedua anak tersebut menggunakan mekanisme khusus karena usia mereka masih di bawah 12 tahun.
"Penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan melalui mekanisme khusus karena usia mereka masih di bawah 12 tahun, " ujar Eddy pada Kamis malam (8/10/2026).
Eddy menjelaskan, penanganan perkara tidak hanya melibatkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang, tetapi juga sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pendampingan dan penentuan langkah terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sudah didapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan yang sudah kami kirimkan," terang Eddy di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Pemalang.
Sebelum penetapan Pengadilan Negeri Pemalang diterbitkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan pekerja sosial profesional, Kementerian Sosial, dan Bapas Kelas II Pekalongan.
Eddy menyebut koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan usia dan kondisi kedua anak.
Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun, " terangnya.
Hasil koordinasi kemudian dibahas dalam rapat pengambilan keputusan bersama pihak terkait. Hasil rapat tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk memperoleh penetapan yang menjadi dasar pelaksanaan program pembinaan.
Perwakilan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, membenarkan bahwa kedua anak tersebut akan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan.
Anggono mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Bapas dan pekerja sosial profesional.
"Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan, kami dari Bapas Pekalongan dan pekerja sosial profesional memutuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan," tutur Anggono.
Kedua anak itu dijadwalkan dibawa ke LPKS Antasena pada Senin mendatang untuk memulai program tersebut.
Penanganan melalui mekanisme khusus ini ditujukan bagi anak yang belum berusia 12 tahun ketika berhadapan dengan hukum.
Pendekatan tersebut berbeda dari proses pemidanaan terhadap orang dewasa karena harus mempertimbangkan usia, kebutuhan perkembangan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Penetapan Pengadilan Harus Dilaksanakan
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Faizal Wildan Umar Rela menambahkan, program pendidikan dan pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Pemalang.
Menurut Faizal, seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan penetapan harus menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.
"Di sini sudah jelas ditetapkan oleh Pengadilan Pemalang, jadi memiliki kekuatan hukum yang sah yang harus dilaksanakan semua pihak yang terlibat atau terkait dalam penetapan Pengadilan Pemalang," tandas Faizal.
Kasus dugaan perundungan di Pemalang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak-anak, baik sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara maupun sebagai korban. Penanganannya perlu tetap mengacu pada ketentuan hukum sekaligus memperhatikan perlindungan hak anak.
Identitas anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban, maupun anak saksi wajib dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prinsip tersebut penting untuk mencegah stigma sosial dan melindungi masa depan anak selama proses penanganan perkara.