4 ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Dipulangkan

Keempat ABK tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 21.30 WIB.

oleh SupriatinDiterbitkan 09 Oktober 2026, 05:32 WIB
4 ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Dipulangkan (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan. Mereka kembali bertemu dengan keluarga yang telah menanti di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026) malam.

Keempat ABK tiba di markas kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, tidak semua korban dapat kembali ke pelukan keluarga.

Salah satu korban bernama Syawal diketahui tidak memiliki keluarga sehingga penanganannya diserahkan kepada perwakilan dinas sosial.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, pemulangan para korban merupakan upaya kepolisian untuk menepati komitmen yang telah disampaikan sejak awal penanganan kasus.

"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," kata Alrasyidin, Kamis (9/10/2026).

Dia menyebutkan, empat ABK yang dipulangkan tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Tiga korban diserahkan kepada keluarga masing-masing, sedangkan Syawal diserahkan kepada perwakilan dinas sosial.

Selain memastikan para korban kembali ke tempat yang aman, kepolisian juga berkomitmen memberikan pendampingan kesehatan fisik dan mental. Perawatan tersebut nantinya dilakukan dengan bantuan Polda Metro Jaya.

"Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban, baik fisik maupun apa namanya, sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," ujarnya, dikutip Antara.

Penanganan Kasus Berlanjut

Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap para ABK masih berjalan. Kasus tersebut kini ditangani Polres Kepulauan Aru karena tindak pidana itu terjadi di wilayah hukum mereka.

Adapun Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut. Penanganan perkara ini berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," kata Alrasyidin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya