Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana merombak wajah pendidikan nasional. Mulai tahun ajaran 2027, aturan siswa otomatis naik kelas dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah direncanakan akan dihapus. Langkah tegas ini diambil demi mendongkrak mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia agar lebih kompetitif.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Advertisement
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini disiapkan secara matang dan akan segera dieksekusi apabila mendapat persetujuan penuh. Artinya, budaya leha-leha karena kepastian naik kelas bagi setiap siswa akan segera berakhir.
Rencana besar ini disambut antusias oleh para praktisi pendidikan di lapangan. Sejumlah guru menilai aturan otomatis naik kelas selama ini justru menjadi bumerang bagi motivasi belajar siswa.
Selamet Habibi, Guru SMKN Tegalsari, secara tegas mendukung kebijakan ini. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, banyak siswa mengalami krisis literasi, minim kemampuan numerasi, bahkan ditemukan siswa SMK yang masih kesulitan membaca akibat rasa aman semu dari aturan lama.
"Siswa yang malas atau sering membolos merasa tidak memiliki beban karena menganggap rajin atau malas hasilnya tetap sama: naik kelas," kata Selamet, Kamis (8/10/2026).
Senada dengan hal tersebut, Haris Budi Utomo, Guru SMKN 1 Banyuwangi, menilai kebijakan otomatis naik kelas membuat daya juang dan motivasi belajar anak menurun drastis. Haris juga menyoroti ketidakadilan bagi siswa yang rajin belajar namun diapresiasi sama dengan siswa yang bermalas-malasan.
"Tidak naik kelas adalah bagian dari proses belajar menerima konsekuensi," tambah Hari
Rasuli, Guru MTs Arrabi Tamansuruh Banyuwangi, turut mengapresiasi rencana tersebut karena diyakini mampu membentuk karakter siswa agar jauh lebih disiplin dan aktif dalam kegiatan belajar mengajar.
"Semoga dengan diubahnya kebijakan ini bisa mendongrak kegiatan belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah," harap Rasuli.
Dengan dimulainya transisi menuju tahun ajaran 2027, tantangan terbesar kini berada pada perumusan petunjuk teknis (juknis) yang adil. Para guru berharap kriteria kenaikan kelas nantinya dapat disesuaikan dengan kapasitas dan karakteristik siswa di masing-masing daerah agar penerapannya tepat sasaran.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan marwah institusi pendidikan sebagai tempat menempa kompetensi, bukan sekadar tempat meluluskan siswa secara administratif.