Liputan6.com, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan evaluasi terhadap tata kelola pemilu, termasuk proses verifikasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan MK dapat menjadi masukan penting bagi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Advertisement
“Kami menghormati putusan MK. Bagaimanapun itu adalah lembaga negara sebagai bagian dari upaya penegakan guardian of constitution,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Khozin, proses persidangan tersebut memberikan sejumlah masukan untuk membenahi penyelenggaraan pemilu dari hulu hingga hilir. Perbaikan itu antara lain menyangkut KPU, Bawaslu, serta mekanisme verifikasi administrasi dan faktual.
“Itu merupakan insight yang sangat penting bagi Komisi II yang saat ini sedang melakukan proses untuk revisi undang-undang,” ujarnya.
Khozin mengatakan penguatan proses verifikasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam revisi aturan pemilu. Namun, dia menyebut sikap resmi PKB terkait putusan MK belum dibahas di internal partai.
“Belum, kan baru kemarin. Salinan resminya kan kemarin ada statement Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco Ahmad, masih perlu kita pelajari. Cuma sekilas kita baca dari media, kita hormati proses di MK,” katanya.
Evaluasi KPU dan Bawaslu
Khozin mengatakan evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu tetap akan dilakukan Komisi II. Menurut dia, agenda tersebut merupakan bagian dari Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dan tidak bergantung pada putusan MK.
“Dengan atau tanpa putusan MK kita ada, karena bagian dari Panja RUU Pemilu itu pasti kita mengundang pemerintah, KPU, Bawaslu. Bahkan dengan KPU Provinsi juga, Bawaslu Provinsi,” katanya.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Terkait kemungkinan PKB mengajukan gugatan baru, Khozin mengatakan belum ada pembahasan internal mengenai langkah tersebut.
Dia menyebut putusan MK memungkinkan adanya langkah hukum secara yuridis, tetapi keputusan untuk menempuhnya berada di tangan pimpinan.
“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan itu, kita enggak tahu ke depannya. Artinya kalau dari keputusan MK itu kan memungkinkan secara yuridis, tapi apakah jalan itu diambil atau tidak itu kan hal lain,” ujarnya.
Komisi II Pelajari Putusan MK
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghormati putusan MK, tetapi belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan.
“Kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,” kata Bahtra.
Bahtra mengatakan Komisi II akan mempelajari seluruh isi putusan secara komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan,” ujarnya.