Kronologi Terbongkarnya Markas Judi Online di Kompleks Perumahan TNI

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (4/10/2026).

oleh SupriatinDiterbitkan 08 Oktober 2026, 13:02 WIB
Penggerebekan Markas Judi Online di Cijantung

Liputan6.com, Jakarta - TNI AD membongkar praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (4/10/2026).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, kasus ini dibongkar setelah pihak TNI AD mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di dalam sebuah rumah di KPAD Cijantung.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny, Kamis (8/10/2026).

Saat personel TNI menggeledah, petugas mendapati banyak komputer di beberapa ruangan dalam rumah. Komputer itu diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.

11 Orang Ditangkap

Tidak hanya komputer, personel Kodim juga menangkap 11 orang sipil yang ada di dalam rumah.

"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Donny.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," kata Donny menambahkan.

Donny menegaskan TNI AD berkomitmen memberantas judi online di lingkungan organisasinya.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya, dikutip Antara.

KSAD Siap Tindak Tegas

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindak cepat dan tegas jika terbukti.

“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” tegas Kasad saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

Maruli juga menegaskan prajurit yang terbukti terlibat atau memfasilitasi kegiatan ilegal akan ditindak sesuai ketentuan. TNI AD tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya