Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat (TNI AD) membongkar dugaan aktivitas judi online (judol) yang beroperasi di sebuah rumah di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut diamankan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Advertisement
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
"Selain mengamankan para terduga operator, aparat juga mengamankan 32 unit komputer yang berada di lokasi, 14 telepon seluler pribadi, serta sembilan KTP," tutur Donny.
Donny menyebut, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk memberantas praktik judi online serta memastikan fasilitas di lingkungannya tidak digunakan untuk kegiatan ilegal.
KSAD Buka Suara
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindak cepat dan tegas jika terbukti.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” tegas Kasad saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.
Maruli juga menegaskan prajurit yang terbukti terlibat atau memfasilitasi kegiatan ilegal akan ditindak sesuai ketentuan. TNI AD tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas.