Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembangunan Tol Lematang-Panjang di Provinsi Lampung mendapat dukungan dari Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Namun, pembangunan jalan tol tersebut dinilai tidak cukup hanya mengejar konektivitas antarkota, kawasan industri, pusat logistik, dan Pelabuhan Panjang. Dampaknya terhadap desa-desa yang berada di sepanjang trase juga perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
Advertisement
Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol, M. Alkautsar, mengatakan Tol Lematang-Panjang memiliki posisi strategis untuk memperkuat jaringan transportasi sekaligus mendukung aktivitas logistik dan industri di Lampung.
Meski demikian, pembangunan infrastruktur tersebut jangan sampai membuat desa yang dilintasi justru kehilangan akses terhadap pusat-pusat ekonomi.
“Kami mendorong pembangunan Tol Lematang-Panjang. Tetapi jangan sampai pembangunannya mengulang pola pembangunan jalan tol yang sudah-sudah, ketika orientasi konektivitas nasional berjalan tetapi masyarakat dan desa yang dilalui belum mendapatkan manfaat secara optimal,” kata Alkautsar, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, persoalan akses masyarakat harus diperhitungkan sejak awal. Hal itu tidak hanya menyangkut keberadaan pintu tol, tetapi juga akses warga menuju desa tetangga, lahan pertanian, sentra produksi, dan fasilitas ekonomi setelah jalan tol beroperasi.
Konektivitas jalan lokal dan akses antardesa, kata Alkautsar, juga perlu dirancang agar keberadaan jalan tol tidak membuat kawasan di sekitarnya terputus.
“Jangan sampai jalan tol menghubungkan kota, kawasan industri dan pelabuhan, tetapi justru menjadi sekat bagi desa yang dilewatinya. Infrastruktur harus mendekatkan masyarakat kepada pusat ekonomi, bukan menjauhkannya,” ujarnya.
Desa Harus Ikut Menikmati Dampak Ekonomi
Alkautsar menilai Tol Lematang-Panjang seharusnya dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di sepanjang koridor.
Karena itu, peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sentra produksi pertanian, hingga munculnya pusat-pusat ekonomi baru perlu masuk dalam perencanaan pembangunan.
Dengan demikian, manfaat jalan tol tidak hanya diukur dari penghematan waktu perjalanan atau kelancaran arus kendaraan menuju kawasan industri dan pelabuhan, tetapi juga dari dampaknya terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
“Kami akan kawal Lematang-Panjang secara serius. Forum ingin memastikan sejak perencanaan bahwa pembangunan ini tidak hanya menghasilkan kilometer jalan tol baru, tetapi juga meninggalkan manfaat ekonomi dan sosial yang terukur bagi masyarakat di sepanjang koridor yang dilalui,” tegas Alkautsar.
Dia juga mendorong pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dilibatkan sejak proses perencanaan hingga implementasi pembangunan.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari 12 rekomendasi strategis yang dirumuskan melalui FGD Nasional bertajuk “Jalan Tol untuk Apa dan Siapa?”.
Selain pembangunan Tol Lematang-Panjang, rekomendasi tersebut mencakup berbagai persoalan penyelenggaraan jalan tol nasional, mulai dari Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengawasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kualitas pelayanan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), keselamatan, kepastian investasi, kebijakan tarif, hingga mekanisme pengaduan pengguna jalan.
Forum juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi, pelayanan kepada pengguna jalan, dan manfaat bagi masyarakat.
BPJT dinilai tidak cukup hanya menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi, tetapi juga perlu mendorong penyelesaian persoalan struktural yang dihadapi badan usaha.
Di sisi lain, BUJT tetap dituntut memastikan kualitas pelayanan serta pemenuhan hak pengguna jalan.
“BUJT membutuhkan kepastian investasi, masyarakat membutuhkan pelayanan dan manfaat, sementara BPJT harus memastikan keduanya berjalan seimbang. Itulah salah satu semangat utama dari 12 rekomendasi yang kami rumuskan,” kata Alkautsar.
Seluruh rekomendasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen resmi untuk disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Komisi V DPR RI sebagai masukan dalam menentukan arah kebijakan serta memperkuat tata kelola jalan tol nasional.