Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin.
"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu.
Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan.
"Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ucapnya.
Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi.
Menurut dia, pemeriksaan terkait perkara tersebut belum dilakukan.
"Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya.
Singgung Kepemilikan PT BKS
Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan PT BKS. Ia mengatakan saham perusahaan tersebut yang dimiliki ibunya hanya sebesar 0,45 persen.
"PT BKS punya ibu? Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45," kata Rita.
Sementara terkait kabar pengamanan dan aliran uang dari PT BKS kepada penyanyi Bebizie, Rita enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia menyebut persoalan tersebut merupakan urusan internal perusahaan.
"Aku nggak mengerti. Itu urusan privat perusahaannya," ujar Rita.
Rita juga mengaku tidak mengetahui mengenai kabar aliran uang dari PT BKS kepada Bebizie.
"Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan," tutupnya.
KPK: Rita Diperiksa sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Rita diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kukar, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan TPPU ini," kata Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan Rita menjadi bagian dari perkembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
"Sehingga ini tentu juga menjadi progres positif perkembangan penanganan perkara TPPU di wilayah Kukar ini," ujarnya.