KPU Solo Buka-bukaan soal Ijazah Gibran Usai Putusan MK

KPU Solo: verifikasi ijazah Gibran di Pilkada 2020 lewat Bakorwil VII dan suket penyetaraan. MK menyatakan gugatan soal syarat pendidikan tak diterima.

oleh arie.sunaryoDiterbitkan 07 Oktober 2026, 15:27 WIB
Ketua kpu solo yustinus arya artheswara di kantor kpu solo, rabu (7/10). (merdeka.com/arie sunaryo).

Liputan6.com, Jakarta - KPU Kota Solo menjelaskan proses verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 dilakukan melalui Bakorwil VII, bukan langsung ke sekolah di Singapura. Lembaga penyelenggara pemilu setempat menegaskan yang diverifikasi adalah surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri (suket) yang diterbitkan kementerian terkait.

"Kami sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran ya. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual, itu melalui Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Surakarta dan itu sudah diverifikasi terkait surat keterangan ya,\" kata Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara di kantor KPU Solo, Rabu (7/10/2026).

Arya menyebut langkah tersebut mengikuti prosedur pencalonan yang berlaku pada saat itu, dengan verifikasi dilakukan terhadap berkas administrasi para calon berdasarkan ketentuan KPU.

"Enggak (verifikasi ke sekolah Singapura), kita pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah VII. Surat keterangan itu aja diverifikasi oleh pejabat pada waktu itu," ujar Arya.

Menurutnya, perlakuan verifikasi berbeda untuk calon yang menempuh pendidikan di dalam negeri. "Kalau calon-calon lain, karena tidak dari luar negeri, di sekolah-sekolah asal. Seperti di 2024 kemarin, kami melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan asal. Ke SMA, ke universitas, seperti itu," imbuh dia.

Untuk ijazah luar negeri, KPU Solo mendasarkan verifikasi pada suket penyetaraan dari kementerian. "Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbudristek ya, kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah di Solo," kata Arya.

Dengan mekanisme tersebut, syarat pencalonan Gibran dinyatakan memenuhi ketentuan. "Sudah dianggap sah dan kita ada berita acaranya juga. Sudah memenuhi verifikasi," tutur dia.

Arya menambahkan, sepanjang proses pencalonan Wali Kota Solo 2020 tidak ada laporan masyarakat terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran. "Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan," pungkasnya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA yang ditamatkan di luar negeri. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Hakim MK Arsul Sani menerangkan dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan adalah certificate of attendance.

"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.

Gugatan Dianggap Tak Memenuhi Kedudukan Hukum

Meski menyoroti dokumen pendidikan, Majelis Hakim MK memutuskan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.

Setelah membacakan eksepsi, Suhartoyo melanjutkan putusan pokok perkara. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. "Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Tanggapan Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ia menekankan penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung. "Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Gibran menyatakan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan serta target program Presiden Prabowo Subianto. "Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami," jelas dia.

Menanggapi pernyataan MK soal tidak ditemukannya ijazah setingkat SMA, Gibran menyebut dirinya telah menempuh pendidikan sarjana di Singapura. "Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," tutur Gibran.

Ia menambahkan akan menindaklanjuti hal tersebut. "Itu nanti segera kami follow up ya," sambung dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya