Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada purnawirawan dan pejabat TNI. Prosesi penyematan dilakukan bertepatan rangkaian upacara Hari Ulang Tahun ke-81 TNI di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TK/Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta. Para penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yakni Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2025–2026, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, serta Jenderal TNI Agus Subiyanto yang merupakan Panglima TNI.
Advertisement
Sedangkan penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana adalah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita selaku Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Laksamana TNI Muhammad Ali selaku Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono selaku Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Lantas, apa makna di balik tanda kehormatan tersebut?
Makna 2 Tanda Kehormatan
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tepat satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penghargaan sipil ini diberikan kepada individu, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang dinilai memiliki jasa luar biasa dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, Bintang Mahaputera terbagi ke dalam lima kelas atau tingkatan. Pada kesempatan kali ini, Presiden Prabowo menganugerahkan dua kelas tertinggi dari tanda kehormatan tersebut.
Pada kelas tertinggi, Kepala Negara menyematkan Bintang Mahaputera Adipurna. Tanda kehormatan kelas Adipurna ini memiliki tempat yang sangat istimewa dalam tata kenegaraan karena status hukumnya yang melekat secara otomatis sebagai hak eks-ofisio bagi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia begitu mereka dilantik. Dengan demikian, ketiga penerima tersebut kini menyandang tanda bintang yang setara dengan kepala negara.
Sedangkan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan kelas kedua yang posisinya berada tepat satu tingkat di bawah kelas Adipurna. Tanda kehormatan ini biasanya diberikan kepada tokoh yang kontribusinya dinilai sangat besar bagi kemajuan serta kemakmuran bangsa.
Adapun penganugerahan tanda kehormatan ini didasarkan pada pemenuhan tiga kriteria ketat yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Seseorang dinilai layak disematkan penghargaan Bintang Mahaputera apabila terbukti berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa.
Selain itu, penerima harus memiliki pengabdian dan pengorbanan besar di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, maupun bidang lainnya termasuk pertahanan dan pembangunan militer TNI. Kriteria terakhir mensyaratkan bahwa darma bakti serta jasa dari para penerima telah diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.