Liputan6.com, Jakarta - Niat menguasai harta benda berujung tindakan brutal di luar batas kemanusiaan. WYD (24), seorang pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri, MIA (16), seorang pelajar SMKN 1 Sukorejo. Tak hanya membunuh, pelaku juga membakar jasad korban demi menghilangkan jejak kejahatan.
Kasus keji ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan dipimpin langsung Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, Sabtu (3/10/2026).
Advertisement
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pembunuhan ini dilakukan secara terencana di kawasan perkebunan kopi Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. WYD melancarkan aksinya dari arah belakang saat korban tidak menaruh curiga. Pelaku menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali hingga tersungkur.
"Tak cukup sekali, pelaku kembali menghujani kepala korban dengan tujuh kali pukulan balok kayu untuk memastikan korban benar-benar tak bernyawa," ujar Irwan, Sabtu (3/10/2026).
Usai korban tewas, pelaku menutupi sekujur tubuh korban dengan tumpukan dedaunan kering lalu membakarnya.
"tersangka sangat tega menghabisi nyawa keponakanya sendiri. Korban dihabisi menggunakan balok kayu sebelum akhirnya jasadnya ditimbun daun-daun kering lalu disulut api," tegas dia.
Dari hasil visum luar dikeluarkan RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo, terungkap bahwa penyebab utama kematian korban adalah trauma berat benda tumbul pada bagian kepala, serta luka bakar sekujur wajah akibat lidah api.
Akibat perbuatan biadabnya ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan tidak main-main dalam menjerat pelaku. WYD kini harus mendekam di sel tahanan dan dihadapkan pada pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal 478 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat (3) UU No.36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.