Liputan6.com, Jakarta - Jejak hitam kejahatan siber lintas negara akhirnya terhenti di balik pintu kamar sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat judi online berkedok modern mengoperasikan situs NEXPLAY88.
Di balik layar hitam perjudian digital ini, terungkap sebuah persekongkolan licik antara mantan pekerja sindikat internasional di Kamboja dan seorang ahli teknologi memanipulasi mesin pencari Google demi menjerat ribuan mangsa dari layar gawai.
Advertisement
Kasus ini bermula dari langkah senyap tim patroli siber Ditressiber Polda Sumut. Di tengah lautan informasi digital, petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah situs secara terang-terangan menawarkan gerbang perjudian online.
Penyelidikan mendalam langsung digelar, menembus lapisan demi lapisan anonimitas digital hingga akhirnya membongkar identitas para dalang di balik layar perusakan moral tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas memantau ruang siber. Jaringan ini digerakkan dua pemain utama dengan peran terstruktur rapi, yakni tersangka MA dan DH.
"Dari patroli siber, petugas menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan situs tersebut," ujar Ferry, Jumat (2/10/2026).
Modus Pelaku
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono merinci pembagian tugas licik di antara keduanya. Tersangka MA bertindak sebagai pengelola utama yang mengawasi seluruh aliran transaksi dan memantau jumlah korban yang terperangkap dalam jerat situs NEXPLAY88.
Sementara itu, DH direkrut untuk memegang senjata paling berbahaya di era modern: teknik Search Engine Optimization (SEO). DH bertugas mencari, membeli, dan merombak halaman awal atau landing page website melalui aplikasi Telegram agar situs haram tersebut menduduki peringkat teratas di mesin pencari Google.
"Dari hasil penyidikan, tersangka DH berperan dalam sisi SEO, antara lain mencari domain, melakukan pembelian domain dan melakukan pengaturan pada halaman website agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian," ujar Bayu.
Fakta mengejutkan terkuak mengenai rekam jejak tersangka utama, MA. Sebelum pulang kampung ke Indonesia pada Agustus 2026, MA ternyata merupakan bagian dari roda hitam industri perjudian online di Kamboja sejak tahun 2023.
Sekembalinya ke tanah air, alih-alih bertobat, ia justru membawa pulang keahlian busuk tersebut dengan membangun kembali kerajaan judinya dan menyeret DH ke dalam lingkaran hitam.
Melalui sistem licik ini, DH meraup keuntungan Rp 15 ribu dari setiap jiwa yang berhasil disesatkan menjadi anggota, mengumpulkan total sekitar Rp 7,06 juta.
Di sisi lain, sang dalang utama, MA, mengeruk keuntungan fantastis hingga menembus angka Rp 300 juta dari bisnis haram yang menghancurkan masa depan banyak orang tersebut.
Perburuan terhadap para pelaku berlangsung bagai adegan film laga. Polisi terlebih dahulu meringkus sang operator SEO, DH, di Kota Tebing Tinggi pada tanggal 15 September 2026.
Menyadari jaringannya mulai runtuh, sang gembong pelarian, MA, melarikan diri dari Medan untuk mencari perlindungan di ibu kota. Namun, jejak pelariannya berhasil dikunci oleh tim siber Polda Sumut.
Tepat pada 24 September 2026 pukul 23.10 WIB, persembunyian MA di sebuah kamar hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digerebek tanpa ampun. Tanpa perlawanan berarti, sang buronan digelandang menyusul rekannya.
Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita barang bukti yang membuktikan gelimangan harta haram hasil merusak masyarakat, berupa dua unit laptop, satu unit monitor, lima unit telepon seluler, paspor, uang tunai sejumlah Rp 118,091 juta, serta dua batang emas murni seberat total empat gram.
Kini, MA dan DH harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
Ferry kembali menegaskan komitmen penuh institusinya untuk terus membersihkan ruang digital dari segala bentuk kejahatan.
"Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online," pungkasnya.