Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Tak Sesederhana Soal Domisili

Penempatan manajer Koperasi Merah Putih ramai dikeluhkan di media sosial. Pemerintah menjelaskan alasan dan solusi atas persoalan tersebut.

oleh Arthur GideonArief Rahman HImmanuel ChristianDiterbitkan 30 September 2026, 09:00 WIB
Koperasi Merah Putih di Melawai (Foto: Devira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai 1 Oktober 2026 memasuki tahap penting. Namun, menjelang koperasi beroperasi, persoalan penempatan manajer ramai menjadi pembahasan di media sosial. Sejumlah calon manajer mengeluhkan lokasi penugasan yang dinilai terlalu jauh dari domisili mereka.

Keluhan tersebut muncul setelah calon manajer menerima surat penawaran kerja atau offering letter dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Di dalamnya tercantum lokasi penempatan yang harus dikonfirmasi oleh peserta.

Persoalan jarak penempatan kemudian menjadi perhatian karena sebagian calon manajer mengaku mendapatkan lokasi tugas yang berbeda dari wilayah tempat tinggal mereka.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan bahwa penempatan sejak awal memang tidak dilakukan dengan pendekatan wilayah secara kaku. Pemerintah harus menyesuaikan jumlah calon manajer yang lolos dengan kebutuhan KDKMP yang siap beroperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan jumlah peserta yang lolos di suatu daerah tidak selalu sebanding dengan jumlah titik koperasi yang tersedia.

"Sejak rekrutmen, pendekatan kita bukan wilayah. Tentu menjadi sebuah keniscayaan jika di satu titik, jumlah peserta yang lolos lebih banyak ketimbang jumlah KDKMP yang tersedia," kata Ahmad, Senin (28/9/2026).

Karena kondisi tersebut, sebagian calon manajer kemudian berpotensi ditempatkan di daerah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola koperasi.

Mengapa Manajer Bisa Ditempatkan di Luar Domisili?

Koperasi Merah Putih didirikan di 54 Kelurahan Tangsel, diharapkan jadi motor penggerak ekonomi di masyarakat. (Istimewa)

Kemenkop menegaskan bahwa domisili tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan manajer. Namun, kebutuhan operasional KDKMP juga menjadi faktor yang harus diperhitungkan.

Ahmad menjelaskan, apabila jumlah calon manajer di suatu wilayah lebih banyak daripada titik KDKMP yang tersedia, peserta yang tidak mendapatkan lokasi di daerah asal dapat dialokasikan ke wilayah lain.

"Utamanya tetap disesuaikan dengan wilayah setempat. Namun jika jumlah titiknya tidak mencukupi, mereka akan ditempatkan di daerah lain yang masih membutuhkan," bebernya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan koperasi yang sudah siap secara fisik tidak terkendala karena belum memiliki manajer.

Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) menunjukkan mayoritas calon manajer masih ditempatkan di wilayah asal.

Menurut Simkopdes, 88,28 persen calon manajer ditempatkan di provinsi asal, sedangkan 65,14 persen berada di kabupaten/kota asal.

Selain itu, 71,91 persen penempatan berada dalam jarak maksimal 50 kilometer dan 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer.

Sementara itu, sebanyak 11,27 persen calon manajer ditempatkan lintas provinsi. Median jarak seluruh penempatan disebut mencapai 6,53 kilometer.

Data tersebut menunjukkan bahwa meski mayoritas penempatan masih berada di wilayah asal, terdapat sebagian calon manajer yang mendapatkan lokasi cukup jauh dari domisili.

Pemerintah Minta Terima Dulu, Lokasi Bisa Disesuaikan

Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau sistem operasional Kopdes Merah Putih Ceria Sembako di Cileunyi Wetan, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Persoalan penempatan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta calon manajer yang memperoleh lokasi jauh untuk menerima penempatan awal terlebih dahulu.

Langkah tersebut dinilai penting agar status calon manajer tidak gugur ketika proses operasional KDKMP dimulai.

"Kami dengar dan memahami keluhan tersebut. Tadi sudah kami rapatkan. Yang terpenting sekarang, para manajer ini menerima lokasi penempatan dulu agar statusnya tidak gugur," ujar Zulkifli Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, lokasi penempatan bukan berarti akan selalu menjadi lokasi tugas para manajer selama masa kerja. Pemerintah membuka kemungkinan melakukan penyesuaian setelah KDKMP di sekitar domisili manajer selesai dibangun dan siap beroperasi.

"Misalnya ada yang tinggal di Depok tapi ditempatkan di Gorontalo, tentu kejauhan. Nanti akan disesuaikan. Yang penting sekarang tanda tangan terima dulu agar statusnya tidak gugur," jelasnya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menyampaikan bahwa penempatan lintas daerah dilakukan untuk pemerataan sumber daya manusia.

Manajer yang memperoleh penempatan di luar domisili juga tidak langsung didiskualifikasi apabila keberatan. Mereka tetap dapat mempertahankan status sambil menunggu solusi penempatan.

Dengan demikian, penempatan awal menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan manajer di KDKMP yang lebih dulu siap secara fisik.

Bukan Hanya Soal Lokasi, Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih?

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Selain lokasi penempatan, status kerja dan penghasilan manajer juga menjadi perhatian calon peserta.

Pemerintah menetapkan manajer KDKMP bekerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Saosa Mota sebelumnya menjelaskan bahwa para manajer merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan masa kontrak dua tahun.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," kata Joao.

Setelah masa kontrak berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan. Masa kerja dapat diperpanjang atau manajer dapat dialihkan ke penugasan lain sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut penghasilan manajer KDKMP berada di kisaran Rp 6,3 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan.

Besaran tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan, termasuk mempertimbangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Nominal tersebut disebut sudah mencakup gaji dan tunjangan.

"Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta," kata Zulkifli.

Dengan demikian, calon manajer tidak hanya perlu mempertimbangkan lokasi tugas, tetapi juga memahami status kontrak, besaran penghasilan, serta ketentuan kerja yang berlaku.

Tahap Penting Sebelum Koperasi Beroperasi

Persoalan penempatan manajer tidak terlepas dari target besar pemerintah untuk mengoperasikan KDKMP secara bertahap mulai Oktober 2026.

PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan 26.661 bangunan KDKMP telah selesai dibangun 100 persen per 29 September 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan data sekitar 23 ribu bangunan yang telah rampung pada 21 September 2026.

Namun, bangunan yang selesai belum otomatis membuat koperasi langsung beroperasi. KDKMP masih harus melalui proses verifikasi dan validasi, reviu, serta serah terima sebelum memasuki tahap operasional.

Kementerian Koperasi sebelumnya menyebut 17.288 KDKMP yang telah memiliki bangunan fisik ditargetkan mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026.

Pemerintah bahkan menargetkan hingga 30.000 KDKMP dapat beroperasi pada akhir 2026.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan manajer menjadi bagian penting dari persiapan operasional. Koperasi yang bangunannya telah selesai tetap membutuhkan sumber daya manusia untuk menjalankan kegiatan usaha dan pengelolaannya.

Karena itu, pemerintah memilih menempatkan sebagian manajer ke wilayah yang sudah memiliki koperasi siap beroperasi, meski lokasi tersebut belum tentu berada di sekitar domisili mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya