Angelina Sondakh Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,98 Miliar

"Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara," kata Hakim MA Artidjo Alkostar.

oleh Arry Anggadha diperbarui 21 Nov 2013, 06:03 WIB
Tidak hanya memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) juga memerintahakan terdakwa kasus suap pembangunana wisma atlet Kemenpora dan korupsi di Kemendiknas ini membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,350 juta.

"Terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan US$ 2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara," kata Hakim MA Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2013).

Uang US$ 2,350 juta itu setara Rp 27,401 miliar. Jadi, jika ditambah dengan 12,580 miliar, total uang pengganti yang wajib dibayar oleh Angelina Sondakh sebesar Rp 39,981 miliar.

Di tingkat pertama dan ke dua, politisi Partai Demokrat yang karib disapa Angie ini dihukum 4 tahun 6 bulan tanpa uang pengganti. Namun, majelis Kasasi MA berpendapat lain. Menurut Artidjo, ada hal penting yang harus diluruskan dari putusan pengadilan di tingkat pertama dan ke dua tersebut.

"Karena Pengadilan Negeri (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi tidak melihat Pasal 17 UU Tipikor. Pasal 17 menyebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3, Pasal 5–14, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18," tutur Artidjo.

Jadi, tambah Artidjo, Angie dijerat Pasal 12a yang termasuk di antara Pasal 5 hingga 14. Sehingga bisa dijatuhi pidana uang pengganti. Menurut dia, dalam putusan tingkat pertama dan ke dua, seolah tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena uang yang diberikan oleh Mindo Rosalina Manulang dianggap dari PT Permai Grup, bukan dari keuangan negara.

"Itu salah karena Pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahanan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti," kata Artidjo.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara, juga tanapa uang pengganti. (Eks)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya