Sepuluh Pelacur Uzbekistan Ditangkap

Petugas Dirjen Imigrasi menangkap 10 wanita muda Uzbekistan di Apartemen Mitra Bahari, Jakut. Mereka diduga menyalahgunakan visa kunjungan wisata dan sosial budaya untuk menjadi pelacur di Ibu Kota.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Maret 2004, 14:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sepuluh wanita muda asal Uzbekistan dan seorang dari Singapura ditangkap petugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Apartemen Mitra Bahari, Jakarta Utara, baru-baru ini. Mereka diduga menyalahgunakan visa kunjungan wisata dan sosial budaya untuk berbisnis di tempat hiburan di Ibu Kota.

Kesebelas orang tersebut bernama Alieva Merem, Dontsova Kristina, Kim Victoria, Saidova Marina, Rakhmanova Liliya, Shiptey Nadejda, Lutfulina Rushaniya, Gaisina Liliya, Rakhma Tullaeva Farizo Dakhon, Ruzieva Nailya, dan Koh Chin Kwee. Mereka ditangkap saat hendak pergi ke sebuah pusat hiburan di kawasan Pluit, Jakut.

Laporan warga menyebutkan, para wanita cantik asal Uzbekistan itu kerap menemani pengunjung pusat hiburan tersebut dengan imbalan. Direktur Pengawasan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Mohammad Indra mengatakan, kesebelas orang itu akan diinterogasi untuk mengetahui benar tidaknya mereka menyalahgunakan izin keimigrasian. Mohammad Indra melanjutkan, jika terbukti, mereka akan dideportasi ke negara masing-masing. Selain itu, nama kesebelas orang itu akan dicantumkan ke dalam daftar cegah tangkal.

Warga asing yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia bukan kali pertama terjadi. Akhir tahun silam, jajaran Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menangkap 19 warga asing, delapan di antaranya pekerja seks komersial asal Cina. Tiga lainnya adalah pria asal India dan delapan warga Bangladesh yang akan diselundupkan ke Australia dan Selandia baru. Kedelapan wanita itu ditangkap di sebuah kamar di Hotel Alvin di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat [baca: Belasan Pelacur Asing Diciduk Keimigrasian].(SID/Rahmat Supana dan Theopillus Sandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya