[VIDEO] Tarif 13 Ruas Tol Mulai Naik Hari Ini

Mulai Jumat (11/10/2013) dini hari, tarif untuk 13 ruas jalan tol di sejumlah daerah di tanah air, naik 10 hingga 12 persen.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Okt 2013, 05:54 WIB
Mulai Jumat (11/10/2013) dini hari, tarif untuk 13 ruas jalan tol di sejumlah daerah di tanah air, naik 10 hingga 12 persen. Kenaikan berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Namun, di sisi lain pengguna jasa jalan tol meminta kenaikan tarif setiap 2 tahun, dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Salah satu ruas jalan tol yang naik mulai pukul 00.00 dinihari tadi adalah ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Liputan 6 SCTV menayangkan, kenaikan tarif tol setiap 2 tahun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan PP No 15 Tahun 2005. Berlaku otomatis dengan kewajiban operator jalan tol untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

Pengguna jalan tol tak bisa berbuat banyak selain menuntut perbaikan pelayanan, seiring naiknya tarif.

Kenaikan tarif jalan tol mencakup 13 ruas. Di antaranya Padalarang-Cileunyi, Surabaya-Gempol, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi ABC, Pondok Aren-Ulujami, Palimanan-Kanci, Ujung Pandang tahap 1 dan 2, Lingkar Luar Jakarta (JORR), Jakarta-Tangerang, lalu Jakarta-Bogor-Ciawi, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, dan Serpong-Pondok Aren.

Kenaikan tarif tol di 13 ruas rata-rata antara Rp 500 hingga Rp 1.000. Seperti ruas tol Jagorawi, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Palimanan-Kanci, Jakarta-Tangerang, dan Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Kenaikan cukup tinggi berlaku di ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang. Dari Rp 29.500 naik menjadi Rp 34 ribu, dan ruas Tangerang-Merak, dari Rp 31 ribu menjadi Rp 36 ribu. (Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya