Gang Royal Ditutup untuk Jadi Ruang Terbuka Hijau, Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Relokasi

Gang Royal di Jakarta Utara kini resmi ditutup dan ditertibkan untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Serta dipastikan tidak akan ada relokasi di tempat tersebut.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 21 Sep 2023, 12:23 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9/2023). (Foto: Satpol PP DKI Jakarta)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menutup Gang Royal yang sebelumnya diduga kerap menjadi tempat praktik prostitusi di Jakarta Utara. Penutupan tersebut dimulai sejak Rabu (20/9/2023) dan dipastikan tidak akan ada relokasi.

Kepala Satpol PP Arifin menyampaikan di lokasi tersebut tidak akan ada relokasi karena sering digunakan sebagai tempat usaha, bukan tempat tinggal. Bahkan, lokasi tersebut sering dijadikan kafe yang diselubungi dengan jasa prostitusi.

"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam, jadi enggak perlu ada relokasi-relokasi," ujar Arifin mengutip dari Antara pada Kamis (21/9/2023).

Pihaknya juga meminta kesediaan dari pemilik lahan yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk turut berkoordinasi menjadikan lahan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Petugas juga akan turut melakukan penjagaan agar tidak muncul kembali bangungan liar di kawasan tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim turut mengkonfirmasi penertiban di Gang Royal tersebut. Ia berharap lokasi yang sempat menjadi tempat prostitusi tersebut bisa tertib dan beralih fungsi.

"Kami ingin menertibkan yang ada di situ, kegiatan prostitusi. Dan karena itu, Gang Royal itu menjadi satu target kami nanti hari Rabu untuk bersama-sama PT KAI selaku pemilik lahan untuk memfungsikan lahan itu kembali," ujarnya.

Sekitar 800 personel gabungan dari Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, PLN, TNI, Polri, petugas penanganan prasarana dan sarana umum kelurahan dan kecamatan Penjaringan diturunkan untuk meratakan bangunan-bangunan liar di lokasi tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya