Vonis Hari Ini, Membaca Kembali Kronologi Kasus Sabu Jenderal Polisi Teddy Minahasa

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi vonis atas kasus narkobanya pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mei 2023, 08:03 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Liputan6.com/Johan Tallo/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi vonis atas kasus narkobanya pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, dalam kasus ini Teddy diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.

Kronologi awal dalam kasus ini diawali saat Teddy Minahasa ditangkap pada Jumat siang 14 Oktober 2022. Penangkapan Teddy diketahui publik sebabdirinya tidak hadir saat Presiden Joko Widodo para perwira tinggi dan perwira menengah Polri ke Istana Negara Jakarta.

Mengonfirmasi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan bahwa Teddy telah dicokok aparat berwajib sebab tersangkut masalah penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang digantinya dengan tawas. Tawas sendiri adalah sejenis garam yang berbentuk kristal berwarna putih yang biasanya digunakan untuk mencegah bau badan seperti deodorant.

Teddy tidak sendiri dalam kasus ini, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J juga ikut diamankan. Selain aparat, terdapat seorang sipil yang terlibat yakni Linda Pujiastuti alias Anita yang diyakini sebagai perantara dalam praktek jual beli sabu sitaan.

Berdasarkan urutan kejadian, Teddy memberi perintah kepada Dody untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Teddy berasalan, sabu yang diambil sebagian akan digunakan untuk bonus anggota. Doddy mengaku sempat menolak karena dirasa salah, tetapi tetap dijalankan sebab hirarki kepangkatan yang jauh dan rasa takutnya dengan seorang jenderal.

Alhasil, barang bukti yang disita dan dimusnahkan hanya 35 kilogram. Namun hanya 30 kilogram saja yang merupakan narkoba jenis sabu, sisanya adalah tawas yang sudah ditukar.

Setelah mendapat narkoba tersebut, praktek pengedaran dimulai. Linda sebagai kaki-tangan Teddy mulai bergerak. Serah terima dilakukan oleh Doddy saat bertemu Linda di Jakarta. Jual-beli berhasil, 1 kilogram sabu terjual dengan meraup untung Rp 350 juta.

Uang tersebut lalu diserahkan Doddy ke Teddy dengan menukarnya ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.


Penangkapan

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023)(merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kasus ini berhasil dibongkar Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Anita ditangkap lebih dahulu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB.

Berbekal keterangan dari Anita lah, terungkap nama Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis 30 Maret 2023.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis 30 Maret 2023.

Jaksa menilai, Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.


Teddy Minahasa Tolak Tuntutan Pidana Mati

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Teddy tidak terima dengan tuntutan pidana mati jaksa. Dia pun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seadil-adilnya sesuai dengan proses pembuktian selama persidangan berlangsung dan alat bukti yang ada, baik secara formil maupun materiil.

"Serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri, termasuk latar belakang dan rekam jejak saya dalam kehidupan sehari-hari," ucap dia dalam sidang pembelaan, Kamis 13 April 2023.

Teddy menerangkan ia menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarga, orang tua, dan mertua serta menjadi donatur rutin di beberapa Yayasan Yatim Piatu dan Panti Asuhan. Namun sejak terjadinya seluruh hidupnya telah hancur.

Dia mengklaim, kasus ini adalah rekayasa dan konspirasi. Dia merasa, martabat dan kehormatan saya sudah tercabik-cabik oleh ganasnya pemberitaan media arus utama maupun oleh netizen serta buzzer yang digerakkan oleh para konspirator melalui sosial media. Teddy merasa telah dicap sebagai Jenderal sabu, pengedar sebagai sindikat narkotika, mafia narkotika dan gembong narkoba.

"Ini sudah di atas sudah melampaui batas perikemanusiaan. Saya sudah dihakimi publik," bela Teddy.

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya