THR PNS Sedot APBN Rp 34,3 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 16 April 2022, 13:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Rapat meminta persetujuan DPR untuk penjualan eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.

Sri Mulyani menyebut, angka-angka itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

"Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 dimana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentian yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.

Jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan. Sri Mulyani juga menyebut jumlahnya.

Rinciannya, terdiri dari aparatur negara di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta.

 

Besaran THR

Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.

"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah," tuturnya.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," imbuhnya.

 

Cair H-10 Lebaran

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan ini akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR bagi aparatur sipil negara ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Sri Mulyani menyebut, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.

"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

 

Selanjutnya

Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh asn yany terlah berkorban untuk tetao memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya