FOTO: Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat

Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit.

oleh Johan Fatzry diperbarui 26 Jul 2021, 18:30 WIB
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit.
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Warga memilih makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Warga memasuki salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Warga memilih makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Warga menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya