Vonis Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Dinilai Ringan, KPK Ajukan Banding

JPU KPK menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Rinaldo diperbarui 31 Agu 2020, 14:09 WIB
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dikawal petugas berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (27/01/2020). Wahyu diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta rekannya, Agustiani Tio Fridelina, dalam kasus dugaan perkara penerimaan suap Rp 600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Hari ini, Senin, 31 Agustus 2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Pada 24 Agustus 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis keduanya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak mencabut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya seperti tuntutan JPU KPK.

"Adapun alasan bading antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," tambah Ali seperti dikutip Antara.

JPU menurut Ali masih akan menyusun memori banding terkait pertimbangan banding tersebut.

"Alasan banding selengkapnya akan di susun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ungkap Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harun Masiku Masih Buron

Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDIP dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025 yaitu agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa.

Terkait perkara ini, kader PDIP sebagai perantara pemberi suap Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya