Menpora Terbitkan Protokol Kegiatan Keolahragaan Menuju Tatanan Normal Baru

Menyambut New Normal atau tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19, Kemenpora telah mengeluarkan protokol kegiatan keolahragaan yang dibagi dalam tiga kategori.

oleh Gilar Ramdhani pada 15 Jun 2020, 15:56 WIB
Menpora Zainudin Amali hari Senin 15/6) pagi menjadi Keynote Speaker pada acara Seminar Nasional Olahraga Daring (SEMANGAD) Video Conference dengan tema "Protokol Kesehatan dalam Pembelajaran Penjas & Olahraga di Tengah Pandemi Covid-19".

Liputan6.com, Jakarta Menyambut New Normal atau tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah mengeluarkan protokol kegiatan keolahragaan yang dibagi dalam tiga kategori.

Kategori pertama yakni untuk kegiatan Pelatihan Nasional (Pelatnas), Pelatihan Daerah (Pelatda)/ Pelatprov,Pelatihan Kabupaten (Pelatkab) atau Pelatihan Kota (Pelatkot), latihan klub. Kedua yakni kategori kegiatan Kejuaraan, Event, Kompetisi atau Turnamen. Dan yang ketiga yakni, Kegiatan Olahraga Rekreasi atau Olahraga Masyarakat. 

"Ketiga kategori itu sudah kami terbitkan dan semuanya harus dipatuhi oleh semua stakeholder olahraga di Indonesia. Sementara untuk bidang pendidikan jasmani, Kemenpora masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengeluarkannya, karena sekarang ini masih belum ada kepastian waktu kapan sekolah sudah dimulai. Insyaallah akan menyusul," kata Menpora saat menjadi Keynote Speaker pada acara Seminar Nasional Olahraga Daring (SEMANGAD) Video Conference dengan tema "Protokol Kesehatan dalam Pembelajaran Penjas & Olahraga di Tengah Pandemi Covid-19" yang berlangsung Senin (15/6) pagi. 

Menteri Kelahiran Gorontalo ini juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan Protokol Kegiatan Olahraga secara rinci sesuai dengan yang diterbitkan oleh Kemenpora.

Misalnya untuk Kegiatan Olahraga Rekreasi atau Masyarakat yang sekarang ini sudah mulai marak dilakukan, salah satunya adalah Pusat Komunitas dan Pusat kebugaran yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan, serta area bermain dapat dibuka dengan tingkat kehadiran maksimal 10 pengunjung pada satu waktu dan tempat tertentu dengan mengikuti protokol kesehatan.  

"Intinya pemerintah dalam hal ini Kemenpora sudah mengeluarkan protokol kegiatan keolahragaan yang berdasarkan protokol covid-19. Kuncinya agar semua ini berjalan dengan baik dan maksimal harus ada kedisiplinan semua masyarakat. Jika semua disiplin dalam menjalankanya, insyaallah masa-masa sulit untuk olahraga di masa pandemi covid-19 berakhir," tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya