Liputan6.com, Jakarta: Suami artis Joy Tobing, Daniel Sinambela, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman dua tahun penjara atas kasus penggelapan uang senilai Rp 25 miliar terkait proyek pengadaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya, Jawa Barat.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Oleh karenanya Jaksa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal penggelapan," kata Jaksa Marta Berliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Jaksa Berliana menjelaskan dalam pertimbangannya, tuntutan itu disebabkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Karena Daniel dianggap merugikan orang lain. Meski demikian, Jaksa menilai, ada hal yang meringankan yakni terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara usai sidang, terdakwa menyesalkan tuntutan JPU, pasalnya tidak hadirnya saksi selama persidangan seharusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. "Keberatan, saksi melapor fiktif tapi malah dipertimbangkan. Saksi fiktif masak jadi pertimbangan," ucapnya sembari didampingi istri.
Tuntutan ini membuat kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak geram. Ia menilai tuntutan itu sampah, karena saksi M. Nazaruddin dan Yulianis tak pernah dihadirkan dalam sidang.
"Tuntutan itu sampah. Banyak penyimpangan, karena tidak ada keterangan Nazaruddin dan Yulianis. Mereka tak pernah dihadirkan di persidangan. Darimana keterangan itu," ucap Kamaruddin dengan lantang.
Kamaruddin pun berencana melaporkan sang jaksa ke Komisi Kejaksaan RI (KKRI), terkait surat tuntutan tanpa keterangan saksi yang tidak pernah datang ke persidangan.
Rencananya, sidang dilanjutkan, Senin (17/10) pekan depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan oleh kuasa hukum terdakwa.(ADI/AIS)
"Menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Oleh karenanya Jaksa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal penggelapan," kata Jaksa Marta Berliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Jaksa Berliana menjelaskan dalam pertimbangannya, tuntutan itu disebabkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Karena Daniel dianggap merugikan orang lain. Meski demikian, Jaksa menilai, ada hal yang meringankan yakni terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara usai sidang, terdakwa menyesalkan tuntutan JPU, pasalnya tidak hadirnya saksi selama persidangan seharusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. "Keberatan, saksi melapor fiktif tapi malah dipertimbangkan. Saksi fiktif masak jadi pertimbangan," ucapnya sembari didampingi istri.
Tuntutan ini membuat kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak geram. Ia menilai tuntutan itu sampah, karena saksi M. Nazaruddin dan Yulianis tak pernah dihadirkan dalam sidang.
"Tuntutan itu sampah. Banyak penyimpangan, karena tidak ada keterangan Nazaruddin dan Yulianis. Mereka tak pernah dihadirkan di persidangan. Darimana keterangan itu," ucap Kamaruddin dengan lantang.
Kamaruddin pun berencana melaporkan sang jaksa ke Komisi Kejaksaan RI (KKRI), terkait surat tuntutan tanpa keterangan saksi yang tidak pernah datang ke persidangan.
Rencananya, sidang dilanjutkan, Senin (17/10) pekan depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan oleh kuasa hukum terdakwa.(ADI/AIS)