Liputan6.com, Jakarta Beredar pemberitaan, terjadi penarikan kosmetika Amorepacific asal Korea Selatan. Penarikan produk ini terjadi di Singapura dan Korea Selatan sendiri.
Advertisement
Produk ini ditarik karena mengandung antimony, yang mengutip situs BPOM, Kamis (29/3/2018) digunakan sebagai pigmen pewarna gelap. Namun, antimony ternyata dapat menyebabkan gangguan pernafasan, gangguan pencernaan, dan bersifat karsinogenik.
Namun BPOM juga menyatakan, berdasarkan penelusuran mereka, produk dari Korea Selatan ini tidak terdaftar atau ternotifikasi dalam database BPOM. Lagipula, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, senyawa antimony termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang dalam kosmetika di Indonesia.
BPOM juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau isu senyawa antimony dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta senantiasa melakukan pengawasan pre-market dan post -market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku.
BPOM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Saksikan juga video berikut: