Ridwan Mukti Gandeng Istrinya saat Dibawa KPK ke Bengkulu

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, Ridwan terlihat melangkah tegap.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 19 Sep 2017, 07:05 WIB
Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti terlihat menggandeng istrinya Lily Martiani Maddari saat dibawa KPK ke Bengkulu untuk menjalani persidangan (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum terkait Operasi Tangkap Tangan bersama 3 tersangka lain. Saat menuruni tangga pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA 298 yang mendarat pada pukul 15.45 WIB di Bandara Fatmawati, Ridwan terlihat menggandeng tangan istrinya Lily Martiani Maddari.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, Ridwan terlihat melangkah tegap. Di sebelahnya Lily yang berbusana batik warna coklat dibalut kerudung warna kuning muda dan celana panjang hitam digandeng Ridwan melewati landasan menuju gedung VIP Bandara Fatmawati.

Satu jam berada di ruang transit VIP, keduanya lalu keluar dengan pengamanan ekstra ketat dari aparat kepolisian dan sudah mengenakan rompi warna oranye sebagai penanda mereka adalah tahanan KPK. Menggunakan dua unit kendaraan jenis Toyota Innova, Ridwan dan Lily tidak dalam satu mobil menuju Mapolda Bengkulu dengan pengawalan mobil Baracuda untuk dititipkan di sel tahanan Polda Bengkulu.

Di belakangnya, satu orang tersangka lain atas nama Rico Diansari juga keluar gedung VIP menaiki mobil Innova warna putih. Rico yang mengenakan baju batik warna biru juga dikawal kendaraan Baracuda menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II b Malabero, Kota Bengkulu.

Salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus ketiga tersangka ini, Putra Iskandar mengatakan, mereka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bengkulu. Saat ini status ketiganya merupakan tahanan JPU karena berkas perkara mereka sudah dilimpahkan dari tim penyidik ke JPU.

"Penahanan kita perpanjang hingga 20 hari ke depan," ujar Putra di Bengkulu, Senin 18 September 2017.

Tim JPU KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk melimpahkan perkara suap terkait fee proyek tersebut ke pihak pengadilan. Selanjutnya PN Tipikor Bengkulu akan membentuk majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan. Putra memastikan tidak akan memberikan perlakukan istimewa terhadap mereka. Semua diberlakukan sama seperti para tersangka dan terdakwa lain sesuai aturan perundang undangan.

"Mereka tidak akan dibawa ke Jakarta lagi, semua proses persidangan dilakukan di sini dan tidak ada yang diistimewakan," kata Putra Iskandar.

 

 

Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari mengenakan rompi tahanan sesaat sebelum meninggalkan Bandara Fatmawati Soekarno menuju Mapolda Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya