Napi Teroris Lapas Sekayu Bakal Dikurung di Kamar Mandi

Meski hanya kamar mandi, tempat napi teroris ditahan itu terhitung memiliki keamanan super maksimum.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Jul 2017, 15:01 WIB
Ilustrasi tahanan

Liputan.com, Sekayu - Untuk mencegah pengaruh pemikiran radikalisme kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kepala Lapas Sekayu Urib Herunadi mengalihfungsikan salah satu kamar mandi Lapas menjadi blok khusus tahanan terorisme dengan pengamanan maksimum.

Realisasi alih fungsi pembuatan kamar maximum security tersebut seluruhnya dibiayai oleh Bupati Musi Banyuasin. Penempatan narapidana teroris di blok dengan pengamanan super maksimum dilakukan sampai menunggu hasil penelitian napi terorisme tersebut telah bebas dari paham radikalisme.

"Masih menunggu hasil penelitian Pemasyarakatan," kata Urib dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, 28 Juli 2017.

Ia menjelaskan, alih fungsi kamar mandi di Lapas Sekayu menjadi blok khusus terorisme terkait pemindahan narapidana kasus perampokan Bank CIMB Niaga 2010 di Medan, yaitu Aldian Razak. Saat ini, narapidana kasus terorisme tersebut ditempatkan di Lapas Kelas IIB Sekayu untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Penerimaan Aldian di Lapas Sekayu terlebih dahulu dikoordinasikan bersama Kalapas, Polres Musi Banyuasin, Kodim 0401 Musi Banyuasin, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

"Narapidana kasus terorisme masih memiliki kekuatan keyakinan di alam pikirannya," ucapnya.

Urib menerangkan, lokasi ruang pendaftaran kunjungan di Lapas Sekayu juga ditambahkan teralis super kokoh. Menurutnya, hal itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dari luar Lapas.

Petugas di Lapas Sekayu juga terus berkoordinasi dengan unsur-unsur keamanan terkait setiap perkembangan narapidana teroris. "Untuk blok khusus narapidana terorisme juga akan dipantau langsung oleh komandan jaga Lapas, dengan pengamanan maksimum," ujarnya.

Sementara, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan K Dusak menuturkan, banyak persoalan baru bermunculan terkait dengan keamanan di dalam Lapas, khususnya sarana dan prasarana Lapas di Indonesia yang sudah tidak memadai dan isinya melebihi kapasitas.

Maka itu, tiap Lapas harus kreatif mencari solusi dalam menangani masalah Lapas yang melebihi kapasitas supaya dapat menjadi aman. "Semisal mengatasi pengaruh paham radikalisme dari napi terorisme kepada narapidana lainnya," tuturnya.

Hal itu pula yang melatari pihak Lapas Sekayu mengalihfungsikan kamar mandi menjadi blok khusus bagi warga binaan kasus terorisme. Padahal, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah mencoba mengatasi dengan menyeimbangkan jumlah tahanan maupun narapidana dari Lapas yang jumlah tahanan maupun narapidananya padat ke tempat yang kurang.

"Walaupun ke tempat yang kurang itu, tetap akhirnya padat juga," terangnya.

Merujuk database pemasyarakatan, jumlah tahanan maupun narapidana di Lapas Kelas IIB Sekayu per 28 Juli 2017 sebanyak 737 orang. Tercatat jumlah tahanan sebanyak 275 orang dan jumlah narapidana sebanyak 462 orang. Sementara itu, kemampuan kapasitas menampung hanya sebanyak 300 orang.

"Kita berharap ada perubahan regulasi, sarana dan prasarana, dan juga SDM mengatasi masalah over kapasitas," I Wayan menandaskan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya