PP atas UU Jaminan Produk Halal Harus Segera Terwujud

Komisi VIII DPR RI meninjau kesiapan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dalam proses implementasi UU No 33 Tahun 2014

oleh Reza diperbarui 14 Jun 2017, 11:01 WIB
Komisi VIII DPR RI meninjau kesiapan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dalam proses implementasi UU No 33 Tahun 2014

Liputan6.com, Jakarta Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI meninjau kesiapan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dalam proses implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"UU No. 33 Tahun 2014 diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad selaku Ketua Tim Kunker Spesifik di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Jumat (09/06/2017).

"Sistem jaminan produk halal dibuat untuk menjamin ketersediaan produk halal serta menumbuhkan kesadaran mengenai kepentingan jaminan produk halal," imbuh Noor Achmad.

Noor mengatakan, UU No. 33 Tahun 2014, mengatur beberapa pokok, mulai dari menjamin kehalalan produk barang dan jasa, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat. UU ini mengamanatkan sertifikat halal dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan MUI.

"BJPH bertanggung jawab kepada Menteri Agama dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, dan dalam melaksanakan wewenangnya bekerjasama dengan lembaga terkait seperti LPH dan MUI," terang Noor.

Pertemuan kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI ini dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Muhammaddiyah, NU, juga Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BPPOM Sumbar, APINDO Sumbar, dan Ketua Majelis Dzikir Babusalam Sumbar.

Kanwil Kemenag Prov. Sumbar telah mensosialisasikan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam berbagai kegiatan, antara lain: pembinaan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Sadar Halal ke Sekolah/Halal Goes To School di Kota Padang di SMAN 1 Padang, SMAN 2 Padang, SMAN 3 Padang, SMAN 6 Padang, SMAN 10 Padang, SMA Adabiah Padang, MAN 1 Padang, MAN 2 Padang, MAN 3 Padang, MAS TI Lubeg Padang.

Hal ini menjadi sorotan perwakilan APINDO Sumbar, Muzakir Aziz yang mempertanyakan kenapa belum ada Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU ini dan menyayangkan sosialisasi yang hanya dilakukan kepada siswa sekolah tapi tidak kepada para pelaku usaha atau masyarakat sebagai objek maupun pelaku yang akan mempergunakan jaminan produk halal ini. Ditambah masukan bahwa diperlukan sertifikasi khusus untuk auditor produk halal, bukan sekedar bersyarat lulusan S1.

Menanggapi hal tersebut, anggota tim kunker dari fraksi PDIP Agus Susanto yang merupakan dewan mewakili Dapil Sumbar II menjelaskan bahwa sosialisasi kepada pelaku usaha harus dilakukan dan penentuan syarat auditor sudah melalui berbagai pertimbangan

“Berbagai usulan dan aspirasi di Sumbar ini sangat diperlukan untuk proses implementasi UU Jaminan Produk Halal ini dan tentu saja PP turunannya memang harus segera terwujud, sehingga sosialisasi jelas dan peraturan terkait pemenuhan sumber daya manusia nya segera terlaksana,” ujar Agus saat ditemui usai acara. Dia menegaskan bila PP sudah jadi maka implementasi akan jelas seperti aturan pembayaran, pengadaan infrastruktur, SDM serta faktor pendukung lainnya.

 

(*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya