Usai Diperiksa, Kak Ema Bantah Firza Suka Curhat dengan Dirinya

Kak Ema diperiksa selama sekitar sembilan jam sebagai saksi kasus dugaan percakapan pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Jun 2017, 22:04 WIB
Fatimah Husein Assegaff atau Kak Ema memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Fatimah Husein Assegaff telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Wanita yang akrab disapa Kak Ema itu menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam.

Wanita berjilbab putih tulang bermotif bunga ini tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB dan baru selesai diperiksa pada pukul 19.30 WIB. Dia dicecar sekitar 18 pertanyaan seputar kasus chat seks diduga Rizieq dan Firza.

Kak Ema sendiri disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Sebab, namanya beberapa kali disebut di dalam chat seks itu. Kak Ema juga disebut-sebut kerap dicurhati Firza soal hubungannya dengan Rizieq Shihab.

Namun hal itu dibantah langsung oleh Kak Ema.

"Enggak betul (suka dicurhati Firza)," ujar dia singkat sambil terus berjalan menuju mobil yang menunggunya, Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017) malam.

Kak Ema terus diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media berkaitan dengan chat seks dan hubungan spesial Rizieq dengan Firza. Namun dia terus menyangkal pertanyaan-pertanyaan wartawan.

"Enggak, enggak, enggak. Maaf ya. Bisa langsung ke pengacara," ucap dia.

Dia juga membantah bahwa foto-foto wanita tanpa busana yang beredar bersama chat seks itu adalah Firza.

"Enggak benar," tandas Kak Ema dan langsung masuk ke dalam mobil.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein ini mencuat sejak akhir Januari 2017. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya