Kakak Angkat Muslim: Ahok Tidak Terhina dalam Penjara

Vonis dua tahun untuk Ahok mengagetkan. Sontak keluarga pun merasa prihatin.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2017, 16:40 WIB
Vonis dua tahun untuk Ahok mengagetkan. Sontak keluarga pun merasa prihatin.(Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keprihatinan yang mendalam pun dirasakan keluarga atas vonis tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (9/5/2017), jelang tengah hari tadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

Hakim beralasan Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Sontak keputusan ini mengagetkan keluarga Ahok. Tak terkecuali kakak angkat muslim Ahok, Analta Amir.

"Hanya ada satu kata, prihatin. Tentu dia (Ahok) tidak terhina dalam penjara. Pemikirannya dan kejujurannya, kita enggak bisa jaga," ujar Analta Amir, kakak angkat Ahok.

Usai diputus bersalah, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Saksikan tayangan video tanggapan keluarga mengenai vonis Ahok tersebut.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya