Menag: Bubarkan HTI, Pemerintah Bukan Anti-Ormas Keagamaan

Menteri Lukman mengimbau semua pihak agar menghormati langkah hukum pemerintah yang membubarkan HTI.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Mei 2017, 09:30 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.

Untuk itu, Menteri Lukman mengimbau semua pihak agar menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.

"Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," seru Menteri Lukman di Jakarta, Selasa (9/4/2017).

Langkah hukum itu, tutur Menteri Lukman, juga bukan berarti pemerintah anti-ormas keagamaan, apalagi ormas Islam.

"Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara," tegas dia.

Menurut Menteri Lukman, pernyataan Menko Polhukam tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik. Pemerintah dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah.

"Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI," ujar Menteri Lukman.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional.

Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTIsecara resmi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya