DPR Gulirkan Hak Angket, KPK Khawatir Kasus e-KTP Tak Tuntas

Resiko lainnya jika BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam dibuka, dapat menghambat penanganan kasus mega proyek itu.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Apr 2017, 04:11 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu tetap tidak akan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan Miryam Haryani. Sebab, jika dibuka, dikhawatirkan menciptakan konflik kepentingan antar-anggota DPR RI.

"Kami juga cukup banyak dapat masukan dari publik soal resiko adanya konflik kepentingan karena nama-nama yang disebut pada saat (pemeriksaan Miryam) itu adalah mereka yang juga kepentingan di Komisi III DPR," tegas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 21 April 2017.

Selain itu, resiko lainnya jika BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam dibuka, dapat menghambat penanganan kasus mega proyek itu.

"Jika dibuka itu artinya ada potensi penanganan kasus e-KTP tidak akan tuntas," tandas Febri.

Untuk itu, KPK justru meminta agar anggota DPR RI melihat seluruh fakta persidangan kasus e-KTP yang kini masih berjalan. "Tentu sebaiknya proses hukum itulah yang diikuti bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya," pungkas Febri.

Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK, anggota Komisi III DPR meminta agar lembaga KPK itu membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

"Apakah nama-nama yang disebut dalam pernyataan Miryam itu direkam atau tidak. Jika direkam kami akan minta (diperdengarkan). Kalau tidak ada pernyataan dari Miryam berarti ini kan mengada-ada," kata Bambang di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam 18 April 2017.

Miryam S Haryani merupakan mantan anggota komisi II DPR RI yang kini menjadi anggota Komisi V DPR. Miryam juga merupakan tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya