Konsultasi Pajak: Syarat Permohonan Visa ke Korea Buat Pelajar

Syarat membuat visa ke Korea bagi pelajar wajib melampirkan Surat Pajak Tahunan dari orang tua.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Mar 2017, 07:45 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada redaksi Liputan6.com dan Citasco,

Perkenalkan, nama saya Winny Bong, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun, masih kuliah di semester terakhir dan belum bekerja.

Saya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang saya perlukan untuk apply visa di kedutaan Korea di Jakarta.

Dari satu dokumen yang diperlukan, saya perlu melampirkan Surat Pajak Tahunan orang tua saya.

Masalahnya adalah, orang tua saya sudah sejak lama berdomisili di Singapura (dari tahun 2005 - sekarang), dan tidak memiliki Surat Pajak Tahunan.

Kedutaan Besar Korea di Jakarta memperbolehkan saya untuk melampirkan surat pernyataan mengenai alasan mengapa saya tidak dapat melampirkan SPT.

Di surat pernyataan yang orang tua saya akan buat, alasannya adalah:

1. Sudah lama berdomisili di Singapura,
2. Tidak memiliki penghasilan di Indonesia dalam bentuk apapun,
3. Anak (yaitu saya) masih berkuliah.

Apakah alasan itu sudah cukup kuat untuk surat pernyataannya? Atau kurang lengkap atau tidak tepat?

Mohon Bimbingannya,

Terima kasih.

Pengirim: alwayswinxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Sdr. Winny Bong,

Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sesuai ketentuan pasal 2 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Selanjutnya ketentuan pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 mengatur bahwa Orang Pribadi yang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 merupakan SPLN apabila dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri.

Tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
a. Green Card,
b. identity card,
c. student card,
d. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
e. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
f. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Saudara tidak menjelaskan apakah sebelum berdomisili di Singapura, orang tua Saudara telah mempunyai NPWP dan menyampaikan SPT.

Jika orang tua Saudara sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak berniat untuk kembali berdomisili di Indonesia, seharusnya orang tua Saudara mengajukan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Sebaliknya jika orang tua Saudara bermaksud untuk kembali tinggal di Indonesia pada waktu yang akan datang, kami sarankan untuk mengajukan Permohonan Penetapan WP Non Efektif (NE).

Dengan status WP NE orang tua Saudara tidak lagi berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di Indonesia.

Mengenai alasan kenapa orang tua Saudara tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP di Indonesia menurut kami seharusnya adalah karena:
1. Orang Tua tidak bertempat tinggal di Indonesia sehingga merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
2. Subjek Pajak Luar Negeri tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya