Persidangan Perdana Berdarah di Pengadilan Negeri Watampone

Dengan menggunakan badik, persidangan perdana yang semestinya bebas dari insiden malah berubah jadi lokasi penusukan.

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Jan 2017, 09:32 WIB

Liputan.com, Bone - Syahrul (31), seorang pemuda asal kampung Wakil Presiden Jusuf Kalla, tiba-tiba menikam terdakwa, Jumardi (25) di dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Watangpone, Kabupaten Bone, Sulsel, Selasa, 17 Januari 2017.

Warga Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone itu menikam terdakwa karena dendam membara pada Jumardi (25) yang diduga membunuh istri dan anaknya secara sadis saat pelaku berada diperantauan.

"Kejadiannya sontak membuat pengunjung sidang histeris dan dengan cepat aparat pengamanan langsung meringkus Syahrul," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani via telepon, Rabu (18/1/2017).

Kehadiran Syahrul dalam persidangan itu karena undangan sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang menimpa istri dan anak balitanya pada 21 Oktober 2016. Istri Syahrul, Harnisa (35) dan dua anaknya, Nur Sifiqah (4) dan Nurul Asikin (9) disabet sebilah parang.

Hanya Nurul, anak pertama Syahrul, yang lolos dari maut karena disangka sudah tewas oleh Jumardi. Syahrul saat itu tak berada di rumah karena tengah mencari kerja di Kalimantan.

Saat ini, Jumardi tengah berada di RSU Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan medis dengan luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, sementara Syahrul digiring ke Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku Syahrul bersama barang bukti berupa sebilah badik sudah diamakan di Polres Bone," kata Kapolres Bone AKBP Raspani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya