KY Sebut Eks Hakim Perkara Jessica Wongso Langgar Kode Etik

KY menilai dugaan pelanggaran kode etik kepada keduanya sangat kuat terjadi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Nov 2016, 07:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya diduga terlibat dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani serta eks Panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso. 

Komisi Yudisial (KY) pun buka suara mengenai itu. Menurut KY,‎ pihaknya tengah melakukan kajian dan pendalaman, sebab dugaan pelanggaran kode etik kepada keduanya sangat kuat terjadi.

"Sedang dalam kajian dan pendalaman untuk penanganan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial, karena dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi," ucap Komisioner sekaligus juru bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Farid menjelaskan, seorang hakim berdasarkan ketentuan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), harus berperilaku adil dan berintegritas tinggi.‎

Hanya saja untuk masalah Partahi dan Casmaya ini, KY memerlukan pendalaman lebih jauh lagi. Terutama soal adanya pertemuan antara keduanya dengan pihak berperkara, khususnya Raoul selaku pengacara salah satu pihak berperkara.

"Kami masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani. Karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan," ujar Farid.

"Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri, apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis," lanjut Farid.

Sebelumnya, Partahi Tulus Hutapea‎ dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusuma dan anak buahnya, Ahmad Yani. Raoul selaku pengacara didakwa memberi suap terkait penanganan perkara perdata.

Dalam kesaksiannya, Partahi yang pernah menangani sidang perkara dugaan pembunuhan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu mengakui pernah bertemu dengan Raoul di PN Jakpus.

Partahi membantah pertemuan itu dilakukan di ruang kerjanya. Dia juga membantah, pertemuan untuk membahas perkara perdata yang sedang ditanganinya. Tapi dia mengakui, kalau pertemuan itu digagas Muhamad Santoso, eks Panitera PN Jakpus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya