Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Diharap Tak Beratkan Masyarakat

Pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melakukan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Sep 2016, 12:20 WIB
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah harus melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum melakukan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA, agar sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Direktur Eksekutif Institut for Essential Services Reform (IESR‎) Fabby Tumiwa mengatakan, sebelum melakukan pencabutan subsidi, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar listrik.

"Tetapi pemberian subsidi tersebut perlu pengkajian, mempertimbangkan kemampuan membayar," kata Fabby, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin(26/9/2016).

Menurut Fabby, pencabutan subsidi listrik jangan sampai memberatkan masyarakat sehingga tak mampu membeli listrik. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang ‎Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi.

"Jangan sampai subsidi tersebut membuat orang tidak punya listrik, jadi harus benar-benar perlu diperhatikan karena kalau lihat Undang-Undang Energi dan listrik maka energi hak setiap rakyat Indonesia,"‎ tutur Fabby.

Fabby mengakui, pengkajian pencabutan subsidi listrik agar penyaluran subsidi tepat sasaran memang tidak mudah, namun hal tersebut harus dilakukan.

"Karena kalau dicabut tidak dapat haknya. Ini pengkajian subsidi itu tepat sasaran itu memang tidak mudah tapi tugas pemerintah melakukan itu," tutur Fabby.

PT PLN (Persero) menyatakan, pencabutan subsidi listrik tahun depan tidak hanya diberlakukan ‎untuk golongan pelanggan 900 VA, tetapi juga golongan 450 VA yang masuk kategori mampu.

Pencabutan subsidi listrik dilatarbelakangi kesepakatan Badan Anggaran DPR‎ anggaran subsidi listrik 2016 sebesar Rp 44,89 triliun, dan penerima subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak 23,15 juta pelanggan, terdiri dari 19,1 juta pelanggan golongan 450 VA dan 4,05 juta 900 VA.

Sedangkan saat ini, jumlah masyarakat yang menerima subsidi listrik mencapai 45 juta pelanggan terdiri dari golongan pelanggan 450 VA sebanyak 22,8 juta pelanggan dan 900 VA sebanyak 22,9 juta pelanggan.

"Jumlah penerimaan sekitar 23,15 juta pelanggan yang meliputi pelanggan daya 900 VA dan 450 VA," kata Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati.

Menurut Nicke, angka masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Pengendali Kemiskinan (TNP2K). "Itu hasil pemeriksaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)‎," tutur Nicke.

‎Nicke mengungkapkan, pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA dan 900 VA akan dilakukan secara bertahap, ‎untuk golongan 450VA akan dilakukan dalam empat tahap dan 900VA dilakukan dalam tiga tahap tahun depan.

"Tahapannya untuk penyesuaian, sudah ada. Empat kali untuk 450 VA dan 900 VA tiga Kali," tutup Nicke.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya