Menkumham Undang Pakar Cari Jalan Tengah soal Remisi Koruptor

Remisi narapidana kasus korupsi hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Sep 2016, 01:20 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengundang para ahli hukum untuk membahas mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi dan narkoba di Bogor, Jawa Barat. 

Yasonna mengatakan forum yang digelar dengan tema "Pembuatan Cetak Biru Pembangunan Hukum Indonesia di bidang Hukum dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hak Warga Binaan Permasyarakatan" itu dilakukan untuk mengakomodasi keinginan publik.

"Karena ramainya hiruk-pikuk, makanya kami undang para pakar di sini. Kami di sini mencari titik tengah dari PP No 99 Tahun 2012 yang ada kekurangannya," ujar Yasonna pada Jumat di Bogor, Jawa Barat (23/9/2016).

Harapannya, ujar Yasonna, setelah menjalani beberapa tahun hukuman di penjara, narapidana korupsi baru dapat diberikan remisi. Akan tetapi, untuk sementara, para pakar menyepakati pemberian remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana kasus narkoba.

"Tadi disepakati ada titik tengah yang besok bisa dirumuskan, yaitu narapidana narkoba. Tapi bukan bandarnya, kalau bandarnya harus dihukum berat. Jadi ada pemberian harapan bagi pengguna," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Sedangkan remisi narapidana kasus korupsi hingga kini masih dalam tahap pembahasan. "Kalau untuk korupsi kita tahan dulu, karena masih ada pembicaraan yang lebih mendalam," kata dia.

Yasonna mengatakan pemberian remisi terhadap koruptor harusnya dilakukan oleh hakim saat menentukan vonis di pengadilan. Dan remisi diberikan setelah narapidana tersebut menjalani masa tahanan sekian tahun.

"Hakim yang harus membuat putusan tidak memberikan remisi karena pencabutan hak ada pada hakim," kata mantan anggota DPR RI itu.

Namun, kata Yasonna, untuk memutuskan layak dan tidaknya terdakwa kasus narkoba maupun korupsi mendapat remisi, harus tetap didasari oleh undang-undang.

"Ini yang barangkali ke depannya seperti itu. Jadi tidak menjadi beban kita di sini, karena tugas kita hanya pembinaan saja," Yasonna menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya