Tak Ada Koruptor Dapat Remisi Lebaran di Cipinang

Tak ada pemberian remisi untuk koruptor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 06 Jul 2016, 11:54 WIB
Ilustrasi remisi koruptor

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Cipinang Klas 1 Cipinang Asep Sutandar mengatakan, Lebaran tahun ini tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi atau pembebasan.

Menurut Asep, kebijakan itu diambil bukan tanpa dasar. Semua, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi.

"Kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi sesuai PP 99," kata Asep usai salat Id di Rutan Cipinang, Rabu (6/7/2016).

Dia menambahkan, di Rutan Cipinang, narapidana kasus korupsi jumlahnya banyak, mencapai 49 narapidana.

"Banyak sih di sini ada 49 napi dan 50 tahanan. Beberapa di antaranya sudah ada yang dipindahkan ke Suka Miskin," ujar dia.

Selain itu, kata Asep, seperti tahun-tahun sebelumnya, saat Lebaran akan terjadi lonjakan pengunjung.

"Sebagaimana tahun lalu, sekitar setengah (narapidana dan tahanan)  lah yang dikunjungi," pungkas Asep.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya