Konsultasi Pajak: Tak Dapat Bukti Potong Bisa Lapor SPT?

Bisakah melapor SPT, tanpa ada bukti potongan pajak dari perusahaan?

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Apr 2016, 11:41 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Saya sudah bekerja mulai Januari 2014. Pada pertengahan tahun 2014 saya mengurus NPWP di KPP Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, sesuai dengan domisili saya.

Saya bekerja dengan gaji Rp. 1,45 juta per bulan di perusahaan tersebut. Dengan pola pikir bahwa gaji masih di bawah UMR, maka saya tidak pernah melaporkan SPT.

pada saat perusahaan melapor pajak, seluruh pegawai yang memilki NPWP disertakan pada laporan pajak, tapi kami tidak pernah diberikan bukti potongan pajak.

Pada April 2015 saya mendapat surat dari KPP Pratama Lubuk Pakam, bahwa saya belum menyampaikan laporan SPT tahunan. Karena masih dengan pola pikir gaji masih di bawah UMR, surat tersebut saya abaikan.

Pada Desember 2015 terjadi PHK besar-besaran di kantor saya dan saya pun terkena dampaknya.

Pertanyaan saya, apakah saya tetap harus melaporkan SPT dengan gaji di bawah UMR? Bisakah melapor SPT, tanpa ada bukti potongan pajak dari perusahaan? sementara kantor saya yang lama sudah ditutup, dan tidak beroperasi.

Mohon pencerahannya?

Pengirim: efranciskosinxxxxx@yahoo.co.id


Jawaban:

Yth. Saudara Efran

Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) apabila selama 1 (satu) tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batasan PTKP yang berlaku pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Rp 24,30 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
b. Rp 2,025 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c. Rp 24,30 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d. Rp 2,025 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Gaji yang Saudara terima adalah sebesar Rp 1,45 juta per bulan atau sebesar Rp 17,40 juta setahun. Jumlah yang Saudara terima jelas masih lebih rendah dari batasan PTKP Rp 24,30 juta per tahun untuk WPOP dengan status tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan.

Berhubung jumlah penghasilan Saudara selama satu tahun pajak tidak melebihi batasan PTKP, maka Saudara tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2014.

Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 Saudara perlu memastikan apakah gaji yang Saudara peroleh telah melewati batasan PTKP per tahun yang berlaku untuk tahun 2015 sebagai berikut:

a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d. Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jika jumlah penghasilan Saudara selama satu tahun pajak tidak melebihi batasan PTKP, maka Saudara tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi juga untuk tahun 2015. Jika penghasilan Saudara sudah melebihi batasan PTKP maka Saudara wajib menyampaikan penghasilan Saudara di SPT PPh Orang Pribadi dengan melampirkan bukti potong 1721-A1 sebagai kredit pajak PPh Pasal 21.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya