Ketegangan Jelang Putusan Praperadilan RJ Lino

Gugatan yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini terkait penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jan 2016, 11:20 WIB
Para pendukung Lino di PN Jaksel kompak mengenakan kaos putih bertuliskan #saveRJLino. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, dibacakan hari ini. Gugatan yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini terkait penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

Pantauan Liputan6.com di PN Jaksel, persidangan yang harusnya mulai pukul 09.30 WIB, baru dimulai pukul 10.10 WIB, Selasa (26/1/2016).

Ketegangan menyelimuti pendukung dan pengacara Lino. Tidak ada senyum pada raut wajah mereka selama menunggu putusan yang dibaca hakim tunggal Udjiati. Salah satunya Maqdir Ismail.

Walaupun, sebelum masuk ke ruang sidang, dia menyampaikan optimisme menang. Dia yakin ada  kesalahan terhadap penetapan tersangka kepada kliennya.

"Satu hal yang kami tekankan betul, ketika Pak Lino ditetapkan tersangka, tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara. Sementara kita tahu betul, perhitungan tersebut merupakan satu elemen pokok melanggar korupsi," ujar Maqdir, di Jakarta, Selasa.

Sementara, para pendukung Lino di PN Jaksel kompak mengenakan kaos putih bertuliskan #saveRJLino. Mereka menganggap Lino tidak bersalah.

Bukan hanya itu, 2 Pimpinan KPK Basariah Pandjaitan dan Alexander marwata turut hadir dalam persidangan. Saat ditanya mengenai kehadirannya, dia enggan berkomentar.

Sebelumnya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya