Polisi: Penyelidikan Kasus Chiropractic Fokus pada 2 Perkara

Polisi bersama Dinas Kesehatan DKI bahkan telah menutup sejumlah gerai klinik Chiropractic First di Jakarta

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Jan 2016, 17:41 WIB
Klinik di Mal Pondok Indah, Jakarta Selatan ini diduga melakukan malapraktik setelah seorang pasiennya, Allya Siska Nadya, meninggal pada Agustus 2015, setelah mengikuti 2 kali terapi cheropractic, Jakarta, Kamis (7/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menegaskan, pihaknya memiliki 2 tugas paralel terkait kasus dugaan malapraktik di klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal (PIM) 1, Jakarta Selatan.

Selain mengusut kasus dugaan malapraktik yang menewaskan Allya Siska Nadya (33), polisi ‎juga melakukan pengembangan soal perizinan praktik terapi klinik tersebut.

"Jadi ini paralel pekerjaannya. Pekerjaan pertama untuk kasus malapraktik, itu kami jalankan. Selain itu kami lakukan pemeriksaan klinik itu, apakah memiliki kelengkapan perizinan,"‎ ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Polisi bersama Dinas Kesehatan DKI bahkan telah menutup sejumlah gerai klinik Chiropractic First di Jakarta karena terbukti tidak berizin. Kendati, polisi menegaskan tetap mengusut hingga tuntas dugaan malapraktik yang menimpa putri mantan Vice President Communication PT PLN Persero, Alfian Helmy Hasjim.

‎"Jadi ada 2 perkara. Untuk praktik kedokterannya yang katanya tidak ada izin, sementara (penyelidikan) jalan. Dan untuk kasus malapraktiknya juga tetap jalan," tutur dia.

Namun jika nantinya tidak terbukti adanya tindak pidana malapraktik, polisi tetap menangani kasus chiropractic terkait perizinan. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait keberadaan klinik tersebut.

"Kami masih punya cadangan entry point untuk kasus lain (perizinan). Nanti tersangkanya kalau memang terbukti dari penyelenggara yang mengadakan praktik itu, sampai yang dokternya nanti kami lakukan pemeriksaan," jelas Krishna.

Belum Ada Tersangka

Hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka terkait perizinan klinik Chiropractic First. Polisi baru menyegel klinik tersebut dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk dikembangkan.

‎"Kita cari yang bertanggung jawab dan alat bukti yang cukup baru ditetapkan tersangkanya. Mengarah (penetapan tersangka) ada, tapi orangnya kan belum bisa, pemiliknya juga harus bertanggung jawab," demikian Krishna.

Kasus dugaan malapraktik chiropractic mencuat seiring tewasnya Allya Siska Nadya‎. Putri mantan petinggi salah satu BUMN itu meninggal dunia sehari setelah menjalani terapi di klinik Chiropractic First di PIM 1, Jakarta Selatan.

Setelah melunasi biaya terapi sejumlah Rp 17 juta, Allya menjalani terapi selama sehari 2 kali. Namun pada 6 Agustus 2015, usai menjalani terapi Allya merasakan nyeri tidak tertahan di bagian lehernya hingga mual serta muntah.

Allya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah oleh ayahnya, Alfian. Melihat kondisi Allya, dokter jaga langsung membawanya ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Esok paginya pada 7 Agustus 2015, kondisi Allya semakin menurun mengembuskan napas terakhir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya