Konsultasi Pajak: Melaporkan Pajak Tahunan Badan Usaha?

Jika penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar, apakah saya menggunakan PP 46 atau tidak?

oleh Liputan6 diperbarui 30 Nov 2015, 10:35 WIB
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat sore, 

Saya bekerja di sebuah hotel berbintang di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bagian accounting dan kebetulan saya diberi tanggung jawab untuk menghitung dan melaporkan pajak tahunan badan.

Pertanyaannya:

1. Jika penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar, apakah saya menggunakan PP 46 atau tidak?
2. Jika penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar, apakah saya menggunakan perhitungan pasal 17?

Terima kasih

Email: isxxxxxxx@gmail.com



Jawaban

Yth. Sdr. Iskandar Akbar,

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,80 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto tersebut.

Pengenaan PPh Final tersebut didasarkan pada jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun pada tahun pajak sebelumnya.

Misalnya peredaran bruto perusahaan Saudara Tahun Pajak 2014 tidak melebihi Rp 4,80 miliar, maka atas penghasilan selama Tahun Pajak 2015 akan dikenai PPh Final sekalipun jumlah peredaran bruto selama Tahun Pajak 2015 itu sendiri telah mencapai Rp 4,80 miliar atau lebih.

Sebaliknya, jika peredaran bruto perusahaan Saudara pada Tahun Pajak 2014 telah mencapai Rp 4,80 miliar atau lebih, maka penghasilan pada Tahun Pajak 2015 akan dikenai PPh dengan tarif umum (PPh Tidak Final) meskipun peredaran bruto selama Tahun Pajak 2015 sendiri tidak melebihi batasan Rp 4,80 miliar.

PPh Final wajib disetorkan setiap bulan sebesar 1 persen dari jumlah peredaran usaha pada bulan tersebut paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
www.citasco.com

Logo Citasco

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya