Ketua MA Berhentikan Hakim PTUN Medan Diduga Terima Suap

MA menonaktifkan 3 hakim dan 1 panitera sebelum status tersangka ditetapkan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Agu 2015, 16:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menonaktifkan 3 hakim dan 1 panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Surat keputusan pemberhentian sementara terhadap 4 tersangka kasus suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial itu sudah dikeluarkan MA.

"Hakim TUN Medan begitu ditangkap tangan kita sudah keluarkan SK diberhentikan sementara," ucap Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Menurut dia, MA menonaktifkan anggotanya sebelum status tersangka ditetapkan, tidak seperti lembaga lain yang mengeluarkan SK pemberhentian sementara ‎setelah penetapan tersangka.

MA, lanjut dia, tidak memberi toleransi terhadap kasus-kasus seperti itu.

"Sebelum dinyatakan status tersangka sudah kita berhentikan sementara. Kita tidak menolerasi kasus-kasus seperti ini. Kebanyakan pihak lain, ditetapkan tersangka dulu baru diberhentikan. Kalau kita beda, sebelum dinyatakan tersangka, langsung kita berhentikan sementara," ucap Hatta.

Penangkapan itu, membuat MA geram. MA telah melakukan pengawasan secara ketat sejak lama. Namun, masih ada saja Wakil Tuhan‎ yang terjerat kasus.

"Tidak ada henti-hentinya kita lakukan penindakan. Dari dulu pengawasan sudah ketat. Tidak ada kita longgarkan pengawasan," ujar Hatta.

Sebelumnya, KPK mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 3 di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiganya, satgas KPK mengamankan seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan pengacara dari kantor OC Kaligis. Penyidik KPK mengamankan ribuan uang dolar Amerika Serikat di lokasi penangkapan. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya