PERSETERUAN antara pihak MultiVision Plus (MVP) dan artis remaja Marshanda terus bergulir. Bos MVP Raam Punjabi membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini. Manik Bawazier, yang ditunjuk Raam sebagai pengacara, menuntut Marshanda dan manajernya, Rianti Sofyan membayar ganti rugi sebesar Rp 6,1 miliar. "Wanprestasi [ingkar janji] yang dilakukan Rianti Sofyan tidak terbantahkan lagi," ungkap Manik. Menurut dia, tuntutan itu langkah terakhir kliennya karena berbagai upaya damai selama ini tak ditanggapi serius pihak Marshanda.
Hal itu dikuatkan dengan keterangan anggota kuasa hukum MVP, Tulun M. Tobing. Menurut Tulun, selain merugikan, wanprestasi merupakan suatu tindakan yang memalukan. Pihak Marshanda telah melakukan tiga kesalahan fatal. Antara lain bekerja sama dengan pihak lain tanpa memberi tahu pihak MVP, pemutusan kerja sama secara sepihak, dan "bermain" di belakang. Tulun mengaku, ia telah berupaya menghubungi Rianti, namun tidak digubris. "Kami tidak menemukan itikad baik dari Ibu Rianti Sofyan," kata Tulun. Bagaimana tuh Bu Rianti?
Marshanda Dituntut Multivision Miliaran Rupiah
PERSETERUAN antara pihak <i>MultiVision Plus</i> (MVP) dan artis remaja Marshanda terus bergulir. Bos MVP Raam Punjabi membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini. Manik Bawazier, yang ditunjuk Raam sebagai pengacara, menuntut Marshanda dan manajernya, Rianti Sofyan membayar ganti rugi sebesar Rp 6,1 miliar. "<i>Wanprestasi</i> [ingkar janji] yang dilakukan Rianti Sofyan tidak terbantahkan lagi," ungkap Manik. Menurut dia, tuntutan itu langkah terakhir kl...
Diterbitkan 26 Juni 2004, 19:12 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Kronologi Warga Bawang Keracunan Massal
- 7 jam yang lalu
276 Warga Diduga Keracunan MBG di Batang, SPPG Bawang Dihentikan
- 7 jam yang lalu
Polisi Selidiki Pool Party Ngoet Fest x Santa Sea di Sukabumi
- 8 jam yang lalu
Gubernur Banten Takziah ke Rumah Duka ABK Arupadhatu 1 Surakman
- 9 jam yang lalu
Asyik Live TikTok Usai Culik dan Aniaya Warga, 5 Pentolan Geng Motor Dibekuk