Unggah Foto Panas Mantan Pacar di Facebook, Pria Dipenjara

Noe mengunggah foto telanjang sang mantan pacar dengan keterangan foto "mabuk" dan "wanita penghibur" di Facebook

oleh Rizki Gunawan diperbarui 03 Des 2014, 16:00 WIB
Ilustrasi Facebook

Liputan6.com, Los Angeles - Seorang pria di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) bernama Noe Iniguez dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan California. Dia dinyatakan bersalah lantaran mengunggah foto panas atau foto telanjang mantan pacarnya di Facebook.

Juru bicara Kejaksaan setempat Frank Mateljan mengatakan, Noe yang kini berusia 36 tahun tersebut melanggar hukum "revenge porn" atau 'pornografi bermotif balas dendam' dengan menyebar foto senonoh dengan tujuan balas dendam dan menyakiti hati orang lain.

"Juri memutuskan hukuman untuk Noe Iniguez setelah menggelar sidang selama 7 hari," ujar Frank, seperti dimuat Los Angeles Times, Rabu (3/12/2014).

Selain memutuskan penjara 1 tahun dengan hukuman masa percobaan selama 36 bulan dan melakukan bimbingan konseling, serta menjauhi mantan pacarnya. "Hukuman ini menyampaikan pesan yang kuat bahwa perbuatan seperti itu tak dapat ditolelir," kata jaksa lainnya, Mike Feuer.

Dijelaskan dia, hukuman tersebut juga diputuskan demi melindungi korban yang nama baiknya telah tercemar akibat foto telanjangnya tersebar.

Noe sebelumnya menuliskan kata-kata makian yang ditujukan kepada mantan pacar yang pernah menjalani hubungan dengannya selama 4 tahun. Postingan itu ditulis pada Desember 2013.

Beberapa bulan kemudian, Noe mengunggah foto telanjang sang mantan pacar dengan keterangan foto "mabuk" dan "wanita penghibur" di Facebook. Sebelumnya, pada 2011, Noe juga dilaporkan mantan kekasih karena kerap mengirim pesan singkat dengan kata-kata yang melecehkan.

Kasus serupa juga pernah dilakukan seorang perempuan asal Augusta County, Virginia, Amerika Serikat menjadi orang pertama yang didakwa atas aturan hukum baru soal aksi 'balas dendam pornografi' di wilayahnya, setelah memposting kekasih baru mantan pacarnya dengan pose telanjang di dunia maya.

Rachel Lynn Craig, nama tersangka, menghadapi tuduhan mengunggah foto perempuan tanpa busana di Facebook, 'secara melanggar hukum menyebarkan atau menjual foto orang lain' -- aturan yang baru diberlakukan Juli lalu di Virginia. (Riz/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya