Ratu Atut Resmi Dinonaktifkan, Rano Karno Plt Gubernur Banten

"Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas gubernur Banten," kata Mendagri Gamawan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Mei 2014, 15:43 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, salah satu kepala daerah yang terlibat kasus hukum. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sementara sebagai Gubernur Banten. Pemberhentian itu menyusul ditandatanganinya surat pemberhentian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas Gubernur Banten," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Gamawan mengusulkan pemberhentian Ratu Atut setelah mendapatkan nomor registrasi perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, nomor registrasi perkara yang berada pada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.

Pada Selasa 6 Mei 2014, Ratu Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Atut didakwa memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil agar memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK.

"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atut sejak Maret 2013 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin. Namun, pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU pada 8 September 2013. (Ant/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya